Repatriasi 554 WNI Korban TPPO di Myanmar: Pemerintah Pastikan Pemulihan dan Tindak Lanjut Hukum
Repatriasi 554 WNI Korban TPPO di Myanmar: Pemulihan dan Tindak Lanjut Hukum
Sebanyak 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sindikat penipuan daring di Myawaddy, perbatasan Thailand-Myanmar, telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangan yang berlangsung selama dua hari, 18 dan 19 Maret 2025, melibatkan tiga penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang, Bangkok, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, secara langsung memantau proses kedatangan para korban dan memberikan keterangan pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Pada gelombang pertama, sebanyak 400 WNI tiba pada tanggal 18 Maret 2025. Penerbangan berikutnya pada hari yang sama membawa 200 WNI lainnya. Sisanya, 154 WNI, tiba pada tanggal 19 Maret 2025. Dari total 554 WNI, 449 merupakan laki-laki dan 105 perempuan. Mereka menjadi korban sindikat online scamming yang beroperasi secara besar-besaran, mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik seperti pukulan dan sengatan listrik, serta ancaman pengambilan organ tubuh jika target penjualan tidak terpenuhi.
Kondisi Para Korban dan Langkah Pemerintah:
Para korban juga mengalami penyekapan dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga mereka. Paspor mereka disita. Kondisi memprihatinkan ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyanderaan oleh jaringan mafia online scamming transnasional. Setelah tiba di Indonesia, para WNI tersebut ditempatkan sementara di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, selama tiga hari untuk pemulihan fisik dan psikososial. Pemerintah memberikan bantuan logistik, layanan kesehatan, dan pendampingan psikologis.
- Pemerintah akan melakukan asesmen menyeluruh untuk memastikan status setiap individu; apakah murni korban atau ada indikasi keterlibatan sebagai pelaku. Mereka yang terbukti sebagai korban akan mendapatkan bantuan hukum.
- Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku TPPO, baik di dalam maupun luar negeri, melalui kerja sama dengan otoritas internasional.
- Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus perekrutan kerja ilegal yang menjanjikan keuntungan besar, namun berujung pada penipuan dan eksploitasi.
- Laporan dari masyarakat terkait indikasi TPPO ilegal sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Proses pemulangan ini menandai keseriusan pemerintah dalam menangani kasus TPPO dan melindungi WNI dari eksploitasi di luar negeri. Ke depannya, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pentingnya kerja sama internasional dan kesadaran masyarakat dalam mengenali modus operandi sindikat TPPO juga menjadi faktor kunci dalam memerangi kejahatan transnasional ini.