Pilkada Ulang Pangkalpinang: Satu Paslon Independen Lolos Verifikasi Administrasi
Pilkada Ulang Pangkalpinang: Satu Paslon Independen Lolos Verifikasi Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah menyelesaikan tahap awal proses pencalonan untuk Pilkada Ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Dari dua pasangan calon independen yang mendaftar, hanya satu pasangan yang memenuhi syarat dan berlanjut ke tahap verifikasi selanjutnya. Pasangan Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam berhasil melewati tahap verifikasi administrasi dukungan, setelah menyerahkan lebih dari cukup syarat dukungan yang dibutuhkan.
Komisioner KPU Pangkalpinang, Tri Pertiwi, menjelaskan bahwa pasangan Eka Mulya Putra - Radmida Dawam telah memenuhi persyaratan dukungan minimal dengan mengumpulkan sebanyak 20.085 dukungan warga. Angka ini melampaui batas minimal yang ditentukan, yakni 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau sekitar 16.433 dukungan. Seluruh berkas dukungan, berupa surat pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), telah diverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Tahap verifikasi administrasi ini berlangsung hingga 3 April 2025. Setelahnya, pasangan tersebut akan menghadapi tahapan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dan keunikan setiap dukungan yang diberikan.
Menariknya, Radmida Dawam memiliki latar belakang yang unik dalam konteks Pilkada Pangkalpinang ini. Sebelumnya, ia menjabat sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang dan dikenal sebagai relawan ‘kotak kosong’ pada Pilkada sebelumnya. Sementara itu, Eka Mulya Putra adalah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung. Kombinasi pengalaman keduanya dalam pemerintahan dan legislatif menjadi sorotan tersendiri dalam perhelatan Pilkada Ulang ini.
Berbeda dengan pasangan Eka-Radmida, pasangan calon independen lainnya, Benny Batara Tumpal Hutabarat - Achmad Subari, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Pasangan ini hanya mampu mengumpulkan 6.510 dukungan, jauh di bawah ambang batas minimum yang telah ditetapkan. Kegagalan ini otomatis menghentikan langkah mereka dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang.
Pilkada Ulang ini digelar setelah pasangan calon tunggal pada Pilkada sebelumnya, Maulan Aklil - M Hakim, kalah melawan kotak kosong. Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menganggarkan dana sebesar Rp 24,8 miliar untuk membiayai seluruh proses Pilkada Ulang ini, menunjukkan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah tersebut. Proses verifikasi faktual selanjutnya akan menjadi penentu kelanjutan perjalanan pasangan Eka Mulya Putra - Radmida Dawam dalam perebutan kursi kepemimpinan Kota Pangkalpinang.
Proses Pilkada Ulang ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Pangkalpinang untuk menentukan pemimpinnya ke depan. Hasil akhir dari proses verifikasi dan pemilihan umum ini sangat dinantikan oleh seluruh masyarakat dan pengamat politik.
Berikut poin-poin penting dari proses Pilkada Ulang Pangkalpinang:
- Hanya satu pasangan calon independen yang lolos verifikasi administrasi.
- Pasangan Eka Mulya Putra - Radmida Dawam mengumpulkan lebih dari cukup dukungan.
- Pasangan Benny Batara Tumpal Hutabarat - Achmad Subari gagal memenuhi syarat dukungan.
- Tahap verifikasi faktual akan menentukan kelanjutan proses pencalonan.
- Pilkada Ulang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 dengan anggaran Rp 24,8 miliar.
- Radmida Dawam merupakan mantan relawan kotak kosong pada Pilkada sebelumnya.