Pemkab Nganjuk Tinjau Kebijakan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik ASN Lebaran 2025

Pemkab Nganjuk Tinjau Kebijakan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik ASN Lebaran 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk akan meninjau ulang kebijakan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, kepada awak media pada Selasa (18/3/2025). Keputusan untuk meninjau kembali kebijakan ini didorong oleh status sewa sebagian besar armada mobil dinas yang dimiliki Pemkab Nganjuk.

Bupati menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah besar mobil dinas yang berstatus sewa. Rinciannya meliputi 36 unit mobil Toyota Kijang Innova yang disewa sejak awal tahun 2024 untuk keperluan operasional para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon II. Selain itu, Pemkab Nganjuk juga menyewa tambahan 68 unit mobil pada September 2024 untuk operasional sekretaris dinas, kepala bagian, dan pejabat eselon III/a. Jumlah armada yang signifikan dengan status sewa ini menjadi pertimbangan utama dalam peninjauan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Proses peninjauan kebijakan ini, menurut Bupati, akan mempertimbangkan aspek legalitas dan implikasi dari kebijakan tersebut. "Karena banyak mobil dinas yang berstatus sewa, kami perlu waktu untuk mengkaji regulasi terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran," ujar Bupati Marhaen. Kajian ini akan mencakup penelitian mendalam terhadap aturan yang berlaku dan analisis komprehensif mengenai manfaat dan potensi kerugian jika kebijakan tersebut diberlakukan atau tidak diberlakukan.

Lebih lanjut, Bupati Marhaen menegaskan bahwa kajian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan terukur. "Kami akan menganalisis secara detail, apabila diizinkan, apa saja manfaatnya bagi ASN dan Pemkab Nganjuk? Sebaliknya, jika dilarang, apa saja potensi kerugian dan dampak negatifnya? Semua aspek ini akan menjadi bahan pertimbangan," jelasnya. Hasil dari peninjauan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kebijakan yang tepat terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk pada tahun 2025.

Peninjauan kebijakan ini juga akan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan potensi penyalahgunaan wewenang. Pemkab Nganjuk berkomitmen untuk memastikan penggunaan aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses kajian ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat, sehingga memberikan kepastian bagi ASN terkait kebijakan mudik Lebaran tahun depan.

Daftar poin penting yang akan dikaji:

  • Regulasi penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
  • Manfaat dan kerugian mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
  • Efisiensi anggaran dan potensi penyalahgunaan.
  • Aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
  • Kebijakan yang adil dan merata bagi seluruh ASN.