BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham: Mekanisme dan Implikasi Trading Halt
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham: Mekanisme dan Implikasi Trading Halt
Pada Selasa, 18 Maret 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk melindungi pasar dan investor dengan memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt. Keputusan ini diambil pukul 11.19 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan hingga 5 persen. Langkah ini bukan tanpa preseden, dan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pasar yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi investor.
Trading halt, dalam konteks ini, bukan sekadar penghentian sementara aktivitas jual beli saham. Ia merupakan mekanisme yang diatur secara ketat dan memiliki beberapa tingkatan, bergantung pada kedalaman penurunan IHSG. Aturan ini berpedoman pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK tertanggal 10 Maret 2020, yang menjabarkan beberapa skenario dan tindakan yang akan diambil BEI.
Berikut ini beberapa skenario dan mekanisme trading halt yang diterapkan BEI:
- Trading Halt 30 Menit: Penurunan IHSG lebih dari 5 persen dalam satu hari perdagangan akan memicu penghentian perdagangan selama 30 menit. Hal ini memberikan ruang bagi pasar untuk bernapas dan merespon situasi yang terjadi.
- Trading Halt 30 Menit Lanjutan: Jika setelah periode trading halt 30 menit pertama, IHSG masih terus melemah dan penurunannya mencapai lebih dari 10 persen, maka BEI akan memperpanjang penghentian perdagangan selama 30 menit tambahan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penurunan yang lebih tajam dan menghindari potensi kepanikan jual massal.
- Trading Suspend: Jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 15 persen, BEI akan memberlakukan trading suspend. Ini merupakan penghentian perdagangan yang lebih signifikan, yang dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih lama, bergantung pada persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan krusial antara trading halt dan trading suspend terletak pada aktivitas anggota bursa. Selama trading suspend, anggota bursa sama sekali tidak dapat melakukan modifikasi atau penarikan order. Semua pesanan yang belum terealisasi akan ditarik secara otomatis.
Tujuan utama dari penerapan trading halt adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor. Dengan menghentikan sementara perdagangan, BEI memberikan kesempatan bagi investor untuk menilai kembali situasi pasar, menghindari keputusan investasi yang terburu-buru akibat panik, dan mendapatkan akses informasi yang lebih akurat sebelum kembali berpartisipasi dalam perdagangan. Kebijakan ini juga mencegah potensi kerugian besar yang dapat terjadi akibat fluktuasi pasar yang ekstrem. Penerapan trading halt sebelumnya pernah dilakukan oleh BEI, khususnya pada tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19, menunjukkan bahwa mekanisme ini merupakan alat yang efektif dalam menjaga kesehatan dan integritas pasar modal Indonesia.
BEI, sebagai regulator pasar, memiliki tanggung jawab untuk memastikan perdagangan berjalan dengan fair dan transparan. Trading halt merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan tugas tersebut. Dengan memahami mekanisme dan implikasi trading halt, investor dapat lebih siap menghadapi fluktuasi pasar dan mengambil keputusan investasi yang lebih terinformasi.