Sengketa Tanah Mat Solar dan Jasa Marga: Rieke Diah Pitaloka Desak Pembayaran Ganti Rugi
Sengketa Tanah Mat Solar dan Jasa Marga: Rieke Diah Pitaloka Desak Pembayaran Ganti Rugi
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak PT Jasa Marga untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah milik almarhum Mat Solar yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Rieke, yang hadir dalam pemakaman Mat Solar di TPU Wakaf Haji Daiman pada Selasa (18/3/2025), mengungkapkan kekecewaannya atas belum terselesaikannya pembayaran tersebut, meskipun tanah seluas [luas tanah, perlu data tambahan] tersebut telah dinilai senilai Rp 3,3 miliar.
Proses pembayaran ganti rugi mengalami kendala sejak Desember 2019, saat negara menyatakan tanah tersebut bersengketa. Akibatnya, dana ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui mekanisme konsinyasi. Rieke menuturkan bahwa Dirut Jasa Marga telah berjanji akan menyelesaikan pembayaran sebelum Lebaran, namun janji tersebut tak kunjung terpenuhi hingga Mat Solar meninggal dunia. "Uang ini adalah hasil kerja keras Bang Juri selama bertahun-tahun di dunia hiburan," tegas Rieke, yang akrab disapa Oneng, menekankan betapa pentingnya pembayaran tersebut bagi keluarga almarhum.
Rieke secara tegas menuntut agar hak almarhum segera dipenuhi. Ia mengkritik proses konsinyasi yang dianggap tergesa-gesa, dan berpendapat bahwa jika proses tersebut lebih hati-hati, Mat Solar mungkin masih bisa menyelesaikan masalah ini semasa hidupnya. Sidang pertama terkait sengketa tanah ini dijadwalkan pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang. Rieke berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dan meminta dukungan publik untuk mengawal proses hukum tersebut. "Saya tahu perjuangan Bang Juri untuk keluarganya dan sesama luar biasa," ujarnya dengan nada emosional.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, mengakui adanya kendala dalam proses pembayaran akibat mekanisme konsinyasi yang telah terlaksana. Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan tanah tersebut dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meskipun demikian, Subakti memastikan bahwa PT Jasa Marga akan terus mengawal proses tersebut dan menargetkan pembayaran ganti rugi sebelum Idul Fitri. Ia juga menambahkan bahwa setelah pembayaran dilakukan, akan dibuat perjanjian perdamaian yang akan diurus oleh notaris.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan efisiensi dalam proses pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur. Kehilangan Mat Solar menyisakan duka bagi keluarga dan kerabat, serta pertanyaan besar mengenai tata kelola pembebasan lahan yang adil dan tepat waktu. Keberhasilan penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terkena dampak proyek pembangunan infrastruktur di masa mendatang. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pembebasan lahan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Berikut poin-poin penting dari permasalahan ini:
- Tanah milik Mat Solar yang digunakan untuk pembangunan Tol Serpong-Cinere belum dibayar.
- Nilai tanah tersebut mencapai Rp 3,3 miliar.
- Proses pembayaran terhambat karena sengketa dan konsinyasi.
- Dirut Jasa Marga berjanji membayar sebelum Lebaran, namun hingga Mat Solar meninggal belum terbayarkan.
- Sidang pertama akan digelar pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.
- Rieke Diah Pitaloka mendesak agar hak almarhum segera dipenuhi.
- PT Jasa Marga menyatakan akan menyelesaikan pembayaran sebelum Idul Fitri dan akan membuat perjanjian perdamaian.