Perubahan Jadwal dan Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Penjelasan Resmi Pemerintah
Perubahan Jadwal dan Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal dan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Perubahan ini diumumkan menyusul konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini. Pengumuman tersebut mengakhiri beberapa periode ketidakpastian terkait timeline dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang telah lolos seleksi dan instansi terkait.
Sebelumnya, terdapat beberapa perubahan jadwal yang diumumkan, dengan berbagai tenggat waktu yang berbeda-beda. Namun, berdasarkan konferensi pers terbaru, jadwal pengangkatan CPNS 2024 kini ditetapkan paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK 2024 (Tahap 1 dan Tahap 2) paling lambat Oktober 2025. Perubahan ini memberikan kepastian bagi para peserta yang telah melalui proses seleksi yang panjang dan melelahkan.
Syarat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tidak hanya bergantung pada kelulusan peserta, namun juga pada kesiapan dan pemenuhan persyaratan oleh instansi pemerintah terkait. Menteri PANRB menekankan pentingnya kolaborasi antara BKN dan instansi penerima untuk memfasilitasi proses pengangkatan ini. Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi:
- Peserta:
- Telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi.
- Telah membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengabdi dan pindah instansi jika diperlukan.
- Instansi Pemerintah (untuk CPNS):
- Telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN.
- Telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Kepala BKN.
- Telah menyiapkan anggaran yang tercantum dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
- Telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.
- Instansi Pemerintah (untuk PPPK):
- Telah mengusulkan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK kepada Kepala BKN.
- Telah mendapatkan penerbitan NI PPPK.
- Telah menyiapkan anggaran yang tercantum dalam DIPA.
- Telah menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai.
- Tahap Akhir:
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadwal Pengangkatan Terbaru:
Berikut ringkasan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 terbaru:
- CPNS 2024: Paling lambat Juni 2025
- PPPK 2024 (Tahap 1 & 2): Paling lambat Oktober 2025
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keterlibatan aktif BKN dan instansi pemerintah sangat krusial dalam mencapai tujuan tersebut. Para peserta yang telah lolos seleksi diharapkan untuk memantau informasi lebih lanjut dari instansi terkait dan BKN mengenai tahapan selanjutnya.