Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Bobol Lima Rumah Kosong di Malang

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Bobol Lima Rumah Kosong di Malang

Samsul Iksan (46), warga Mergosono, Kota Malang, kembali diringkus pihak kepolisian atas aksinya membobol rumah kosong. Pria yang berstatus residivis ini tercatat telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Malang Raya. Penangkapannya menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian yang meresahkan warga. Ironisnya, Samsul baru saja menghirup udara bebas pada Oktober 2024 setelah menjalani hukuman satu tahun penjara. Bebas dari jeruji besi, alih-alih memperbaiki diri, ia justru kembali mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. Dua laporan polisi terkait pembobolan rumah kosong di Perumahan Karanglo Indah pada Minggu (8/12/2024) dan Perumahan Jalan Pondok Blimbing Indah pada Senin (17/2/2025) menjadi titik awal penyelidikan. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: Samsul ternyata telah melakukan setidaknya lima aksi pencurian rumah kosong. Empat di antaranya terjadi di Kota Malang, sementara satu lokasi lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Sasaran pelaku adalah rumah-rumah kosong di beberapa wilayah seperti Blimbing, Kedungkandang, dan Lowokwaru," jelas Kompol Soleh dalam keterangan pers pada Selasa (18/3/2025). Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Samsul menembus pagar rumah, lalu membobol pintu atau jendela menggunakan linggis untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga, terutama perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari. Seluruh aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri.

Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang cenderung konsumtif. Uang hasil penjualan barang curian, menurut keterangan polisi, digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan membeli minuman keras. Sikap tersebut menunjukkan kurangnya penyesalan dan rendahnya kesadaran hukum dari pelaku. Penangkapan Samsul pada Sabtu (8/3/2025) di daerah Blimbing merupakan hasil pengembangan informasi dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV memudahkan petugas untuk mengidentifikasi dan menangkap Samsul. Saat ini, Samsul telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat dan rehabilitasi yang efektif bagi para residivis agar tidak kembali mengulangi kejahatan.

Kompol Soleh menambahkan, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pelaku merupakan residivis kambuhan yang baru bebas dari penjara.
  • Modus operandi pelaku adalah membobol rumah kosong dengan menggunakan linggis atau mencongkel jendela.
  • Pelaku beraksi seorang diri dan menjual hasil curian untuk foya-foya.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.
  • Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.