Kasus Amuputasi Kaki di RS Mitra Sejati Medan: Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik

Kasus Amuputasi Kaki di RS Mitra Sejati Medan: Keluarga Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik

Sebuah kasus dugaan malapraktik medis menggegerkan publik Medan. Keluarga pasien berinisial JS (43) melaporkan Rumah Sakit Umum Mitra Sejati (RSU Mitra Sejati) Medan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan amputasi kaki pasien tanpa persetujuan keluarga. Peristiwa ini bermula dari perawatan infeksi jari kaki pasien di rumah sakit tersebut pada Minggu, 23 Februari 2025.

Suami pasien, Everedy Sembiring (49), menjelaskan kronologi kejadian. Ia membawa istrinya ke RSU Mitra Sejati karena infeksi pada jari kaki kanan akibat tertusuk paku. Pihak rumah sakit menyarankan operasi. Pada Senin, 24 Februari 2025, Everedy memastikan kepada tim medis bahwa operasi hanya akan dilakukan pada jari kaki yang terinfeksi. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, ia diminta menandatangani dua formulir persetujuan: satu untuk pembiusan, dan satu lagi yang menurutnya menyatakan persetujuan operasi pada jari kaki.

Sekitar pukul 16.00 WIB, operasi dimulai. Everedy dan anaknya menunggu di ruang tunggu. Kejutan besar terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, ketika seorang perawat menyerahkan kaki JS yang telah diamputasi kepada keluarga. Everedy mengaku sangat terkejut dan mempertanyakan tindakan tersebut, mengingat sebelumnya hanya diinformasikan operasi pada jari kaki. Ia menegaskan bahwa sebelum operasi, JS masih dapat menggerakkan empat jari kaki lainnya dan masih mampu berjalan.

Pihak rumah sakit berdalih bahwa amputasi dilakukan sebagai tindakan darurat. Namun, Everedy membantah klaim rumah sakit bahwa keluarga tidak berada di dekat ruang tunggu operasi. Ia menyatakan selalu berada di dekat ruang tunggu selama prosedur berlangsung. Kondisi JS pasca-amputasi juga mengkhawatirkan, dengan kondisi kejiwaan yang dilaporkan tidak stabil. Pasien masih menjalani perawatan di RSU Mitra Sejati.

Keluarga JS, merasa dirugikan dan tidak menerima penjelasan pihak rumah sakit, telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum mereka, Hans Silalahi dan rekan-rekan. Sebuah laporan polisi telah diajukan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Kuasa hukum korban, Simson Simarmata (44), menyatakan laporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi pihak rumah sakit dan dokter yang terlibat, berharap peristiwa serupa tidak terulang.

Pihak RSU Mitra Sejati, melalui Humas dan Legal Erwinsyah Dimyati Lubis, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Polda Sumut diharapkan memberikan atensi penuh terhadap laporan ini dan melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga JS. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur medis dan komunikasi antara tim medis dan keluarga pasien di RSU Mitra Sejati Medan.

Kronologi Kejadian:

  • Minggu, 23 Februari 2025: JS dirawat di RSU Mitra Sejati karena infeksi jari kaki.
  • Senin, 24 Februari 2025: Keluarga menandatangani formulir persetujuan operasi jari kaki.
  • Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB: Keluarga diberi tahu bahwa kaki JS telah diamputasi.
  • Pasca Operasi: JS dirawat di RSU Mitra Sejati dengan kondisi kejiwaan yang tidak stabil.
  • 3 Maret 2025: Keluarga melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang efektif antara tenaga medis dan pasien serta keluarga dalam proses pengambilan keputusan medis, khususnya dalam prosedur yang bersifat invasif seperti amputasi.