Remaja Pelaku Balap Liar yang Menabrak Polisi di Kelapa Gading Jalani Sanksi Kerja Sosial
Remaja Pelaku Balap Liar Jalani Sanksi Kerja Sosial di Masjid
Ketiga remaja pelaku balap liar yang mengakibatkan seorang anggota polisi terluka di Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijatuhi sanksi kerja sosial sebagai bentuk pembinaan. Kejadian yang terjadi Minggu, 2 Maret 2025, tersebut melibatkan tiga remaja berinisial FFA (13), RRA (17), dan MW (27). Mereka merupakan bagian dari 20 remaja yang tertangkap basah tengah melakukan balap liar. Saat aparat kepolisian datang, para remaja tersebut panik dan berusaha melarikan diri. MW, dalam upayanya menghindari penangkapan, tak sengaja menabrak Aipda Dedy Prayudie, anggota Polsek Kelapa Gading. Akibatnya, MW, FFA, dan RRA terjatuh dan langsung diamankan, sementara Aipda Dedy Prayudie dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Maret 2025, menjelaskan bahwa sanksi membersihkan masjid diberikan sebagai upaya pembinaan dan untuk menanamkan nilai kedisiplinan serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar. “Sanksi sosial ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengajarkan mereka akan pentingnya bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” ujar Kompol Seto. Selain itu, Kompol Seto juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada remaja lain yang kedapatan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar, tawuran, dan bermain petasan, terutama selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Lebih lanjut, Kompol Seto juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, khususnya selama bulan Ramadhan, agar terhindar dari aktivitas yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian, tegas Kompol Seto, berkomitmen untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan suci Ramadhan. Penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap segala bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kronologi Kejadian:
- Minggu, 2 Maret 2025: 20 remaja, termasuk FFA, RRA, dan MW, melakukan balap liar di Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading.
- Petugas kepolisian datang dan para remaja berusaha melarikan diri.
- MW menabrak Aipda Dedy Prayudie.
- MW, FFA, dan RRA ditangkap dan dibawa ke Polsek Kelapa Gading.
- Aipda Dedy Prayudie mendapatkan perawatan medis.
Sanksi yang Diberikan:
- Membersihkan masjid sebagai bentuk pembinaan dan sanksi sosial.
Langkah Pencegahan Ke Depan:
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku balap liar dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya selama Ramadhan.
- Imbauan kepada orang tua untuk aktif mengawasi anak-anaknya.
Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para remaja dan masyarakat luas untuk senantiasa menaati peraturan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.