Perlindungan 2,7 Juta Hektare Sawah Cegah Alih Fungsi Lahan: Langkah Strategis Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Perlindungan 2,7 Juta Hektare Sawah Cegah Alih Fungsi Lahan: Langkah Strategis Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah memperluas perlindungan lahan sawah untuk mencegah alih fungsi lahan menjadi kawasan industri atau permukiman. Langkah strategis ini mencakup 2,7 juta hektare (ha) sawah di 20 provinsi, peningkatan signifikan dari sebelumnya hanya 8 provinsi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Zulhas menjelaskan perluasan perlindungan ini akan diresmikan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi tersebut akan diikuti pembentukan tim terpadu untuk memastikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 12 provinsi baru yang tercakup dalam program ini. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Luas lahan sawah yang dilindungi di masing-masing provinsi bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Aceh: 201.221 ha
  • Sumatera Utara: 308.672 ha
  • Riau: 58.891 ha
  • Jambi: 68.243 ha
  • Sumatera Selatan: 484.082 ha
  • Bengkulu: 42.796 ha
  • Lampung: 336.457 ha
  • Bangka Belitung: 22.454 ha
  • Kepulauan Riau: 872 ha
  • Kalimantan Barat: 194.476 ha
  • Kalimantan Selatan: 340.368 ha
  • Sulawesi Selatan: 659.437 ha

Selain itu, program ini juga mencakup 8 provinsi yang telah lebih dulu mendapatkan perlindungan lahan sawah, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya perlindungan lahan sawah untuk mencegah alih fungsi yang telah mengakibatkan hilangnya 136.000 ha lahan pertanian di 8 provinsi tersebut antara tahun 2019 hingga 2021. Rata-rata, kehilangan lahan pertanian mencapai 66.000 ha per tahun sebelum adanya perlindungan lahan sawah yang dimulai pada tahun 2021.

Dengan ditetapkannya lahan sawah sebagai LP2B, alih fungsi lahan untuk kepentingan apapun dilarang secara permanen. Nusron Wahid menyatakan bahwa 87% dari total lahan baku sawah harus ditetapkan sebagai LP2B untuk memastikan keberlanjutan ketahanan pangan nasional. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga produktivitas pertanian dan mengamankan pasokan pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perlindungan lahan sawah merupakan investasi jangka panjang untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan mengamankan lahan pertanian, pemerintah juga berupaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan meningkatkan kesejahteraan petani.