Polri Tegaskan Tilang Sebagai Sanksi Tunggal untuk Pajak Kendaraan Mati

Polri Tegaskan Tilang Sebagai Sanksi Tunggal untuk Pajak Kendaraan Mati

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa tilang akan menjadi sanksi tunggal bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Tidak akan ada penyitaan kendaraan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam kasus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menanggapi maraknya kasus kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pajak.

Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 70 ayat 2. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang setiap tahun. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini akan berakibat pada penilangan oleh petugas kepolisian. Namun, perlu ditekankan kembali, penindakan berupa penilangan ini tidak disertai dengan penyitaan kendaraan.

"Pemilik kendaraan yang kedapatan memiliki STNK yang belum disahkan akan langsung ditilang dan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat terdekat," tegas Brigjen Pol. Slamet. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mencegah potensi penyalahgunaan data registrasi kendaraan.

Namun, ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat berdampak lebih serius. Data kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut. Data kendaraan yang telah dihapus akan sangat sulit, bahkan tidak mungkin, untuk didaftarkan kembali.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur secara detail prosedur penghapusan data kendaraan dari Regident. Sebelum penghapusan data, pemilik kendaraan akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan pertama disampaikan tiga bulan sebelum penghapusan data, diikuti peringatan kedua satu bulan setelah peringatan pertama dan peringatan ketiga satu bulan setelah peringatan kedua. Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem Regident.

Peringatan tersebut akan disampaikan melalui berbagai cara, antara lain surat resmi dan/atau pemberitahuan secara langsung melalui petugas. Penghapusan data kendaraan hanya dilakukan jika terdapat bukti ketidakpatuhan yang valid dari pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemilik kendaraan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melunasi tunggakan pajak sebelum data kendaraan dihapus.

Proses penghapusan data Regident kendaraan juga dapat terjadi jika kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan lagi dan pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Hal ini merupakan langkah untuk membersihkan data Regident dari kendaraan yang tidak lagi beroperasi dan mencegah potensi penyalahgunaan data.

Dalam konteks ini, Polri menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, bukan hanya untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk menjaga validitas data kendaraan dan menghindari potensi kerugian yang lebih besar di kemudian hari. Langkah-langkah yang tegas tetapi proporsional ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Urutan Peringatan Penghapusan Data Kendaraan dari Regident:

  • Peringatan pertama: 3 bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: 1 bulan setelah peringatan pertama.
  • Peringatan ketiga: 1 bulan setelah peringatan kedua.

Setelah peringatan ketiga dan tidak ada respon dalam waktu 1 bulan, maka data kendaraan akan dihapus.