Pengungkapan Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan: Bea Cukai Sita Ratusan Karton dan Mesin Produksi
Pengungkapan Pabrik Rokok Ilegal di Pasuruan: Bea Cukai Sita Ratusan Karton dan Mesin Produksi
Tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I dan Bea Cukai Pasuruan berhasil membongkar sebuah pabrik rokok ilegal di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, membuahkan hasil berupa penyitaan ratusan karton rokok berbagai merek dan tiga unit mesin produksi yang ilegal. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 542 karton rokok, menunjukkan skala operasi pabrik ilegal yang cukup signifikan.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang dikenal sebagai sentra produksi tembakau. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas pabrik, termasuk area produksi, gudang penyimpanan, dan mesin-mesin yang digunakan. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- 274 karton rokok merek Cesa Bold dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
- 102 karton rokok merek Cesa Click dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
- 165 karton rokok merek Kita Pro tanpa pita cukai.
- 1 karton rokok merek OK Bold tanpa pita cukai dan bukan merek terdaftar.
- 3 unit mesin produksi yang tidak terdaftar.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga telah menerbitkan berkas penindakan sebagai langkah hukum selanjutnya. Proses hukum ini akan menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan peredaran rokok ilegal tersebut. Kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melawan praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
Syuhadak menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait produksi dan distribusi rokok ilegal sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja Bea Cukai. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan diproses secara rahasia dan dijamin kerahasiaannya.
Lebih lanjut, Syuhadak juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, peredaran, maupun konsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara melalui penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat karena umumnya tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang telah ditetapkan. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi industri rokok dalam negeri yang taat aturan.
Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib di sektor industri rokok. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memastikan bahwa industri rokok di Indonesia beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.