Pemerintah Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita yang Lakukan Pelanggaran

Pemerintah Ancam Cabut Izin Produsen Minyakita yang Lakukan Pelanggaran

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap produsen Minyakita yang terbukti melanggar aturan. Kemenperin siap mencabut izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyimpangan takaran isi kemasan Minyakita. Pernyataan tegas ini disampaikan Wamenperin di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (18/3/2025), sebagai respon atas temuan pelanggaran yang telah diinvestigasi oleh pihak Kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait.

Faisol Riza menekankan bahwa tindakan produsen nakal yang mengurangi isi kemasan Minyakita bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak reputasi industri minyak goreng nasional. "Penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita ini merugikan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran," ujarnya. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga mencederai usaha para pelaku industri minyak goreng dan pengemas MinyaKita yang selama ini taat aturan dan menjalankan bisnisnya secara etis dan bertanggung jawab. Ketegasan pemerintah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari program pemerintah untuk ketersediaan minyak goreng murah bagi rakyat.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, telah menemukan bukti pelanggaran distribusi Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025. Sidak tersebut mengungkap adanya penyimpangan volume isi kemasan Minyakita 1 liter yang tidak sesuai dengan yang tertera, serta penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang berhasil mengidentifikasi tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik curang tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Bareskrim Polri, tiga perusahaan teridentifikasi melakukan penyimpangan volume isi kemasan MinyaKita:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), produsen MinyaKita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), produsen MinyaKita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang), produsen MinyaKita kemasan pouch 2 liter.

Ketiga perusahaan tersebut kini menghadapi konsekuensi atas tindakannya, dengan ancaman pencabutan izin usaha yang akan segera diproses oleh Kemenperin. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan dan menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat.