Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu: Anggota DPRD Ende Ditahan
Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali Lowolulu: Anggota DPRD Ende Ditahan
Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Yohannes Kaki (39), anggota DPRD Ende, dan Cyprianus Lenggoyo terkait kasus dugaan korupsi proyek normalisasi dan pemasangan beronjong penahan tebing Kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru. Penahanan kedua tersangka dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, dan diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, pada Selasa, 18 Maret 2025. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang tengah berjalan, menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana proyek yang cukup signifikan.
Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang berbeda. Yohannes Kaki ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025, sementara Cyprianus Lenggoyo berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025. Mereka akan ditahan di Lapas Kelas II B Ende selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025. Selama masa penahanan ini, kedua tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Proses penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Dakwaan yang dilayangkan kepada kedua tersangka cukup serius. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut menunjukan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini dan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi.
Proyek normalisasi Kali Lowolulu dan pemasangan beronjong penahan tebing ini merupakan paket pekerjaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016, dengan total anggaran lebih dari Rp 1,3 miliar. Dana tersebut berasal dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dialokasikan untuk proyek mitigasi bencana di wilayah Kotabaru. Namun, investigasi mengungkap dugaan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 868.910.089. Besarnya kerugian negara ini menunjukkan dampak signifikan dari dugaan korupsi tersebut terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses hukum yang tengah berjalan terhadap Yohannes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo menjadi sorotan publik. Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam proyek-proyek yang bersumber dari anggaran negara. Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang telah terjadi. Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.