Polemik UU Hak Cipta: Ariel NOAH Buka Opsi Negosiasi dengan DPR, Respons Kritik Ahmad Dhani

Polemik UU Hak Cipta: Ariel NOAH Buka Opsi Negosiasi dengan DPR, Respons Kritik Ahmad Dhani

Pernyataan kontroversial Ahmad Dhani yang menyebut gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan kekanak-kanakan mendapat tanggapan dari vokalis NOAH, Ariel. Ariel menegaskan bahwa jalur hukum ke MK bukanlah satu-satunya jalan untuk mengatasi permasalahan hak cipta yang tengah melanda industri musik Indonesia. Ia membuka peluang untuk bernegosiasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mencari solusi yang lebih komprehensif.

"Sebenarnya, cara penyelesaiannya beragam," ujar Ariel dalam wawancara di kanal YouTube StarPro pada Senin (17/3/2025). "Ada juga usulan dari Mas Dhani untuk berdiskusi di DPR, dan itu kemungkinan akan kita tempuh." Pernyataan ini menunjukkan kesediaan Ariel dan para musisi lain untuk mengeksplorasi berbagai jalur penyelesaian, bukan hanya mengandalkan jalur hukum semata. Pencarian solusi terbaik untuk permasalahan hak cipta menjadi fokus utama bagi para musisi yang tergabung dalam asosiasi VISI. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka untuk mencari titik temu yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik Tanah Air.

Lebih lanjut, Ariel menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan hanya fokus pada gugatan di MK, tetapi juga akan aktif berkomunikasi dengan DPR. "Kita kan mencari jalan keluar," lanjutnya. "Mungkin nanti kita bicara ke MK, kita bicara juga ke DPR." Strategi ini menandakan pendekatan multi-pihak yang diadopsi para musisi dalam upaya memperbaiki sistem hak cipta yang dinilai masih belum adil. Hal ini menunjukkan bahwa mereka ingin melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik.

Sebelumnya, kontroversi bermula dari gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan oleh 29 penyanyi Indonesia ke MK pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan nomor register 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan tersebut menyasar lima pasal dalam UU Hak Cipta: Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Poin utama yang dipermasalahkan adalah mekanisme performing rights yang dianggap merugikan musisi dan penyanyi.

Ahmad Dhani, meskipun mengkritik langkah tersebut, mengakui rasa terharunya melihat kepedulian para musisi muda terhadap hak pencipta lagu. Melalui unggahan di Instagram pada 11 Maret 2025, ia menulis, "Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan pencipta lagu. Terharu." Pernyataan ini menunjukkan adanya kesamaan persepsi terkait pentingnya melindungi hak cipta, meskipun berbeda dalam strategi penyelesaiannya. Perdebatan ini telah memancing diskusi luas di kalangan musisi dan publik mengenai keadilan dalam sistem royalti dan hak cipta di Indonesia, terutama setelah kasus Ari Bias vs Agnez Mo sebelumnya menjadi sorotan.

Perdebatan ini diharapkan dapat mendorong revisi regulasi hak cipta yang lebih adil dan berimbang bagi semua pihak. Dengan adanya gugatan dan upaya negosiasi ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi dan DPR dapat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan hak cipta di Indonesia dan menghasilkan solusi yang melindungi hak-hak para pencipta dan pelaku industri musik. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen para musisi dalam memperjuangkan keadilan dan perbaikan sistem yang berkelanjutan di industri musik Indonesia.