Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, ini digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Meskipun Andi Narogong telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus yang sama, keterangannya dinilai masih relevan dan krusial untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dalam keterangan resmi yang dikeluarkan lembaga antirasuah itu. Namun, Tessa enggan merinci lebih jauh materi pemeriksaan yang akan dijalani oleh Andi Narogong. Ia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan paket penerapan e-KTP. Identitas Andi Narogong tercatat dalam sistem KPK sebagai saksi dengan status swasta.
Perlu diingat bahwa putusan pengadilan terhadap Andi Narogong telah berkekuatan hukum tetap. Pada tingkat pertama, ia divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara dengan denda yang sama. Uang pengganti juga tetap dibebankan, dengan memperhitungkan pengembalian sebesar USD 350 ribu yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kasus korupsi e-KTP, yang telah menelan kerugian negara hingga triliunan rupiah, masih terus menjadi fokus penyelidikan KPK. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, termasuk nama-nama besar yang terlibat dalam proyek raksasa tersebut. Selain Andi Narogong, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka baru, antara lain Miryam Haryani, Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Paulus Tannos (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura).
Proses hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Pemeriksaan terhadap Andi Narogong, meskipun telah divonis, dianggap penting untuk melengkapi konstruksi perkara dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
Daftar Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP yang telah ditetapkan KPK:
- Miryam Haryani
- Isnu Edhi Wijaya
- Husni Fahmi
- Paulus Tannos