Kimberly Ryder: Nafkah Anak Rp 6 Juta Per Bulan dari Edward Akbar, Cukupkah dan Bagaimana dengan Kasus Penggelapan Mobil?

Kimberly Ryder: Nafkah Anak Rp 6 Juta Per Bulan dan Kasus Penggelapan Mobil

Aktris Kimberly Ryder baru-baru ini memberikan pernyataan terkait besaran nafkah yang diterimanya dari mantan suami, Edward Akbar, sebesar Rp 6 juta per bulan untuk kebutuhan anak-anak mereka. Pernyataan tersebut disampaikan Kimberly di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (17/3/2025), bersamaan dengan proses hukum yang tengah ia jalani terkait dugaan penggelapan mobil yang melibatkan Edward Akbar.

Dalam keterangannya, Kimberly menyatakan bahwa ia bersyukur atas komitmen Edward dalam memberikan nafkah tersebut, meskipun mengakui bahwa jumlah tersebut harus dihemat untuk memenuhi kebutuhan anak-anak mereka. "Jumlahnya memang harus dicukup-cukupkan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa jika dana tersebut tidak mencukupi, ia akan menambah dari penghasilannya sendiri. Sikap bijaksana ini mencerminkan prioritas Kimberly untuk kesejahteraan buah hatinya.

Kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pembayaran nafkah dari Edward telah dimulai sejak awal tahun 2025, dua bulan setelah proses perceraian mereka yang resmi diputuskan pada 29 November 2024. Putusan pengadilan telah menetapkan besaran nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan. Namun, isu mengenai kecukupan jumlah tersebut tetap menjadi perbincangan mengingat kebutuhan anak-anak yang cenderung meningkat seiring pertumbuhan usia mereka.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya permasalahan hukum lain yang tengah dihadapi Kimberly. Ia melaporkan Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan mobil yang juga melibatkan seorang individu lain dengan inisial NL. Laporan tersebut telah diajukan sejak 20 Juni 2024 dan masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Meskipun tengah bergulat dengan permasalahan hukum yang rumit ini, Kimberly menekankan bahwa kesejahteraan anak-anaknya tetap menjadi prioritas utama. Ia berharap mantan suaminya tetap konsisten dalam memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah.

Situasi ini menghadirkan dilema antara kewajiban finansial seorang ayah terhadap anak-anaknya pasca-perceraian dan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan suami. Besaran nafkah yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya hidup di kota besar seperti Jakarta menimbulkan pertanyaan mengenai standar minimum nafkah anak dan perlindungan hukum terhadap hak anak. Lebih lanjut, kasus ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek kesejahteraan anak dalam setiap putusan perceraian dan penetapan hak asuh anak.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dihadapi banyak orang tua pasca-perceraian, terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan anak dan proses hukum yang dapat berjalan paralel.

Sumber: Wawancara langsung dan pernyataan resmi dari pihak Kimberly Ryder.