Koalisi Sipil dan DPR Sepakat Cegah Dwifungsi TNI dalam Revisi UU

Koalisi Sipil dan DPR Sepakat Cegah Dwifungsi TNI dalam Revisi UU

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menggelar pertemuan penting pada Selasa (18/3/2025) dengan koalisi masyarakat sipil yang menyuarakan keprihatinan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya mencegah dwifungsi TNI dan memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Dasco menegaskan bahwa diskusi berlangsung hangat dan produktif, menciptakan ruang dialog yang membangun antara pihak legislatif dan perwakilan masyarakat sipil.

Dasco menekankan komitmen DPR RI untuk mengakomodir masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi UU TNI. Ia memastikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal dari serangkaian dialog yang akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi. Lebih lanjut, ia menyatakan optimisme akan tercapainya titik temu dalam pembahasan revisi UU TNI, dan menegaskan komitmen DPR untuk membuka ruang dialog serupa untuk revisi UU lainnya. Hal ini menunjukkan upaya DPR untuk melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam proses pembuatan undang-undang yang berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari pihak koalisi masyarakat sipil, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU TNI. Catatan tersebut meliputi: pentingnya memastikan TNI tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara, pengembangan TNI menjadi kekuatan yang modern dan profesional, dan yang terpenting, tetap berada di bawah kontrol supremasi sipil. Usman juga menyoroti beberapa poin krusial, termasuk penjelasan yang jelas mengenai peran TNI aktif dalam jabatan sipil diluar urusan pertahanan. Ia mencontohkan jabatan di bidang penanganan narkotika, cyber, atau kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan. Halida Hatta, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, turut menekankan pentingnya mengingat kembali pandangan proklamator, khususnya Muhammad Hatta, mengenai reorganisasi dan rasionalisasi organisasi angkatan perang. Hal ini menunjukkan kesadaran untuk menghindari kemungkinan terulangnya kesalahan di masa lalu.

Lebih lanjut, Usman Hamid juga menyinggung pentingnya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas untuk operasi militer selain perang (OMSP), serta mekanisme kontrol supremasi sipil dalam pengerahan militer untuk OMSP. Koalisi tersebut juga menekankan larangan bagi TNI untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis. Hal ini menunjukkan keseriusan koalisi dalam menjaga netralitas TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi militer. Usman Hamid menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut mencapai kesepakatan untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer melalui revisi UU TNI dan penguatan supremasi sipil.

Kesimpulannya, pertemuan antara koalisi masyarakat sipil dan DPR RI ini menandai langkah signifikan dalam proses revisi UU TNI. Kesepahaman yang tercapai menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan sistem pertahanan negara yang kuat, profesional, dan bertanggung jawab serta selalu berada di bawah kontrol supremasi sipil. Proses revisi ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.