312 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Ilegal di Kalteng Diambil Alih Negara, Denda Menanti Perusahaan

312 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Ilegal di Kalteng Diambil Alih Negara, Denda Menanti Perusahaan

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Garuda, secara resmi mengambil alih 312.000 hektar lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terbukti dibangun di atas kawasan hutan. Pengambilalihan ini merupakan tindak lanjut dari identifikasi yang dilakukan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), yang menunjukkan luas signifikan lahan sawit ilegal tersebut. Keputusan tegas ini bertujuan untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola perkebunan sawit, dan mencegah konflik lahan di masa mendatang.

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menjelaskan bahwa lahan sawit seluas 312.000 hektar tersebut tersebar di berbagai kabupaten di Kalteng, bukan dalam satu hamparan. Proses penertiban yang dimulai sejak 17 Maret 2025 dan berakhir pada 25 Maret 2025 ini akan menyerahkan pengelolaan lahan kepada perusahaan BUMN Agrinas untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Pemerintah menekankan komitmennya terhadap tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga kasus ini menjadi momentum penting untuk pembenahan sektor perkebunan di Kalteng.

Lebih lanjut, Rizky menambahkan bahwa keterlibatan Dinas Perkebunan dalam penertiban ini didasari oleh sifat lintas sektoral dari permasalahan ini. Meskipun kewenangan utama pengelolaan hutan berada di dinas kehutanan, aspek pengelolaan sawit menjadi ranah yang melibatkan Dinas Perkebunan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah konflik lahan di masyarakat, sebagaimana ditegaskan oleh Rizky bahwa tata kelola sawit yang baik sangat krusial dalam menekan potensi konflik agraria.

Sementara itu, Mayor Jenderal Yusman Madayun, Komandan Satgas PKH, menyatakan bahwa pengambilalihan lahan akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Penting untuk dicatat bahwa masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut diperbolehkan untuk tetap bekerja. Aktivitas pabrik juga dipastikan tetap beroperasi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dampak sosial ekonomi lainnya. Satgas Garuda hanya akan mengambil alih manajemen lahan, bukan menghentikan operasional sepenuhnya. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan denda yang besarannya akan ditentukan kemudian di Jakarta.

Proses penegakan hukum ini akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Kalteng, yang akan menentukan besaran denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat. Pengambilalihan dan penetapan denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit Kalteng, sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Langkah-langkah Penertiban:

  • Identifikasi lahan sawit ilegal seluas 312.000 hektar oleh Satgas Garuda dan BIG.
  • Penertiban lahan yang dilakukan hingga 25 Maret 2025.
  • Pengambilalihan lahan oleh negara dan diserahkan kepada BUMN Agrinas untuk kajian lebih lanjut.
  • Penetapan denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar hukum.
  • Jaminan kelangsungan kerja bagi masyarakat yang menggarap lahan.
  • Penegasan komitmen pemerintah terhadap tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan.