Ayah Tiri di Bontang Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama Tiga Tahun

Ayah Tiri di Bontang Ditangkap atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak Tiri

Polres Bontang berhasil meringkus seorang ayah tiri berinisial BH (40) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban, yang telah mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir, memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang saksi pada 30 Oktober 2024. Saksi tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban, yang selanjutnya membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini sedang berlangsung. "Benar bahwa Polres Bontang telah mengamankan terduga pelaku atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap AKP Hari dalam wawancara pada Senin, 17 Maret 2025. AKP Hari menambahkan bahwa penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk menggali seluruh fakta dan kronologi peristiwa tersebut.

Tiga Tahun Teror Kekerasan Seksual

Korban, yang baru berusia 10 tahun saat pertama kali mengalami kekerasan seksual, dipaksa untuk menerima tindakan bejat tersebut selama tiga tahun. Menurut keterangan polisi, pelaku, BH, diduga kuat menggunakan ancaman untuk menakut-nakuti korban dan memaksanya menurut. "Aksinya itu sang ayah tiri mengancam korban agar memenuhi hawa nafsunya. Bocah yang masih berusia 12 tahun saat kejadian ini terjadi, tidak berdaya karena takut dengan ancaman ayah tirinya," jelas AKP Hari. Ancaman tersebut menciptakan lingkungan yang menakutkan bagi korban, sehingga ia tidak berani melapor lebih cepat.

Peristiwa pencabulan terakhir terjadi pada 30 September 2024. Keberanian korban untuk akhirnya melaporkan kasus ini merupakan langkah berani yang patut diapresiasi, mengingat dampak psikologis yang mendalam dari pengalaman traumatis yang dialaminya. Keberanian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan mencari keadilan.

Proses Hukum dan Sanksi

Saat ini, BH telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Mereka menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap dugaan kasus kekerasan seksual kepada pihak berwajib. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan upaya pencegahan serta penanganan kasus serupa harus menjadi prioritas utama.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
  • Melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti.
  • Melakukan rekonstruksi kejadian untuk memastikan kronologi peristiwa.
  • Menetapkan tersangka dan melanjutkan proses persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Harapannya, proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.