Sengketa Tanah Almarhum Mat Solar: Sidang Perdana Ditunda, Ahli Waris Lanjutkan Gugatan

Sengketa Tanah Almarhum Mat Solar: Sidang Perdana Ditunda, Ahli Waris Lanjutkan Gugatan

Persidangan perdana kasus sengketa tanah milik almarhum aktor Nasrullah, atau yang lebih dikenal dengan Mat Solar, yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 Maret 2025, ditunda. Hal ini menyusul wafatnya Mat Solar sebelum sidang dimulai. Sengketa lahan seluas 1.300 meter persegi yang terkena proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere sejak 2019 ini kini berlanjut dengan gugatan dari ahli waris almarhum.

Kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, menjelaskan bahwa gugatan awal yang telah didaftarkan atas nama Mat Solar harus dibatalkan terlebih dahulu. "Gugatan yang dijadwalkan sidang Rabu harus dibatalkan karena almarhum telah berpulang. Prosesnya akan dilanjutkan oleh ahli waris," ujar Khairul Imam dalam keterangannya di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/3/2025). Khairul Imam menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti kepemilikan yang lengkap, termasuk kuitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris, untuk memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut.

Sengketa ini berpusat pada proses balik nama kepemilikan tanah. Tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh Muhammad Idris, yang kemudian menjualnya kepada Rusli tanpa melakukan balik nama. Setelah itu, tanah tersebut dibeli oleh Mat Solar dari Muhammad Idris, namun proses balik nama atas nama Mat Solar juga mengalami hambatan. Menurut Khairul Imam, hambatan tersebut diakibatkan oleh kesalahan administrasi yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Panitia Pengadaan Tanah (PPK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kesalahan administrasi ini telah menyebabkan terhambatnya proses balik nama. Padahal, sebelum gugatan ini diajukan, telah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri yang melibatkan BPN dan Muhammad Idris," ungkap Khairul Imam. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kepemilikan ahli waris Mat Solar atas tanah tersebut. Penundaan sidang perdana bukan berarti menghentikan upaya hukum, melainkan hanya mengubah subjek gugatan dari almarhum Mat Solar kepada ahli warisnya.

Proses hukum selanjutnya akan difokuskan pada penyusunan gugatan baru atas nama ahli waris Mat Solar. Khairul Imam dan tim hukumnya akan melengkapi dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk memastikan proses hukum yang lancar dan adil. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang hingga hak ahli waris Mat Solar atas tanah tersebut terpenuhi.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Sengketa tanah seluas 1.300 meter persegi di Serpong.
  • Terkait pembangunan jalan tol Serpong-Cinere.
  • Almarhum Mat Solar sebagai pemilik tanah.
  • Proses balik nama yang bermasalah karena kesalahan administrasi.
  • Sidang perdana ditunda karena wafatnya Mat Solar.
  • Gugatan akan dilanjutkan oleh ahli waris.
  • Bukti kepemilikan yang lengkap telah disiapkan.
  • Melibatkan PUPR, PPK, dan BPN.

Proses hukum kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi ahli waris Mat Solar.