Penurunan Tajam IHSG Picu Penghentian Sementara Perdagangan Saham
Penurunan Tajam IHSG Picu Penghentian Sementara Perdagangan Saham
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara (trading halt) pada Selasa, 18 Maret 2025, menyusul penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Penurunan yang mencapai 5,02% hingga level 6.146 pada pukul 11.44 WIB ini memicu mekanisme penghentian perdagangan otomatis yang telah ditetapkan BEI. Situasi ini mengingatkan kembali pada kejadian serupa di masa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, di mana IHSG juga mengalami penurunan drastis dan menyebabkan penghentian perdagangan sementara.
Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulisnya mengkonfirmasi penghentian perdagangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penurunan IHSG yang signifikan dimulai pukul 11.19 Waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) dan memicu mekanisme trading halt sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penghentian sementara ini dilakukan mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan saham kemudian dilanjutkan pukul 11.49.31 Waktu JATS.
Mekanisme Trading Halt dan Kebijakan Pendukung:
Penghentian perdagangan sementara merupakan bagian dari mekanisme protektif yang dirancang untuk mencegah kepanikan pasar yang lebih meluas akibat penurunan IHSG yang sangat signifikan dalam waktu singkat. Mekanisme ini telah diuji coba dan diterapkan beberapa kali sebelumnya, termasuk selama periode krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi COVID-19. Pada masa tersebut, mekanisme trading halt diterapkan ketika IHSG mengalami penurunan sebesar 5% dalam sehari, diikuti dengan penghentian perdagangan selama 30 menit. Penurunan 10% akan memicu penghentian perdagangan selama 30 menit tambahan, sementara penurunan hingga 15% akan mengakibatkan trading suspend. Data menunjukkan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan ini, setidaknya telah terjadi enam kali penghentian perdagangan akibat penurunan IHSG di atas 5% pada tahun 2020, yakni pada tanggal 12, 13, 17, 19, 22, dan 30 Maret.
Selain mekanisme trading halt, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menerapkan kebijakan pendukung untuk meredam gejolak pasar dan mencegah kepanikan. Salah satu contohnya adalah perubahan aturan batas bawah auto rejection saham dari 10% menjadi 7%. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aksi jual besar-besaran yang dapat memperparah situasi pasar.
Analisis dan Implikasi:
Kejadian ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan proteksi yang efektif dalam pasar modal untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Penurunan tajam IHSG pada Selasa, 18 Maret 2025, dan respons cepat BEI dalam menerapkan trading halt menjadi bukti nyata dari langkah-langkah antisipatif yang telah diterapkan. Namun, analisis lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penurunan signifikan ini dan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang diambil dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pengamatan terhadap pergerakan IHSG dan sentimen pasar pasca-trading halt juga penting untuk menilai dampak jangka panjang dari kejadian ini terhadap kepercayaan investor.
Meskipun perdagangan telah dilanjutkan, dampak psikologis dari penurunan tajam IHSG ini patut diwaspadai. BEI dan OJK perlu terus memantau situasi pasar secara ketat dan siap mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal di Indonesia.