Klarifikasi Polda Sultra Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Kendari

Klarifikasi Polda Sultra Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Kendari

Insiden dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kendari pada Sabtu, 15 Maret 2025, tengah menjadi sorotan publik. Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian, memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut, Selasa (18/3/2025). Peristiwa bermula dari upaya penarikan sebuah mobil Honda Brio yang menunggak angsuran selama sembilan bulan. Mobil tersebut dilaporkan hilang oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Manado kepada Polda Sulawesi Utara dan kemudian terlacak berada di Kendari.

Menurut keterangan pihak kepolisian, mobil tersebut berada dalam penguasaan oknum anggota Brimob berinisial S, berpangkat Bharada. Pihak Polda Sultra membantah tudingan pengeroyokan. Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa anggota Brimob yang terlibat hanya beberapa orang, bukan puluhan seperti yang beredar, dan tidak menggunakan senjata tajam atau benda berbahaya lainnya. Ia menjelaskan bahwa tindakan oknum Brimob tersebut merupakan bentuk pembelaan diri setelah seorang senior dari satuan Brimob berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Pihak kepolisian menekankan bahwa kunci kendaraan diambil secara paksa.

Kronologi kejadian menurut pihak korban, sekelompok karyawan PT MTF yang terdiri dari tujuh orang, termasuk SN, berupaya mengamankan mobil tersebut di kawasan Metro Pool and Cafe, Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Setelah menemukan mobil tersebut dalam penguasaan Bharada S, mereka berupaya berkomunikasi dan melakukan mediasi hingga menjelang waktu berbuka puasa. Mediasi yang melibatkan Bripka N, atasan SN, dan Bharada S sekitar pukul 21.00 WITA, tidak membuahkan hasil. Bharada S kemudian diketahui melarikan mobil tersebut, yang selanjutnya dikejar oleh para karyawan PT MTF.

Berdasarkan keterangan SN, saat di depan kantor PT MTF, Bharada S mengeluarkan ancaman. Tidak lama kemudian, tiba sejumlah rekan Bharada S di lokasi, yang kemudian mengakibatkan terjadinya dugaan pengeroyokan. Akibat peristiwa tersebut, SN dan rekan-rekannya mengalami luka-luka dan telah melakukan visum serta melaporkan kejadian ini ke Polda Sultra. Mereka meminta agar kasus ini diproses secara adil dan tuntas.

Pihak Polda Sultra menyatakan akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Terkait adanya perbedaan kronologi antara keterangan pihak kepolisian dan korban, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Perbedaan Versi:

  • Polda Sultra: Menyatakan tindakan oknum Brimob sebagai pembelaan diri, melibatkan sedikit anggota, tanpa senjata tajam, kunci mobil diambil paksa.
  • Pihak Korban: Menyatakan terjadi pengeroyokan, adanya ancaman dari oknum Brimob, dan meminta proses hukum yang adil.

Investigasi lebih lanjut akan menentukan siapa yang benar dan memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat dalam insiden ini.