Pemerintah Perkuat Strategi Nasional Pengamanan Lahan Sawah: Insentif dan Revisi Perpres
Pemerintah Perkuat Strategi Nasional Pengamanan Lahan Sawah: Insentif dan Revisi Perpres
Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan strategi komprehensif untuk mengamankan lahan sawah nasional, merespon penyusutan lahan kritis seluas 79.607 hektare (ha) dalam periode 2019-2024. Strategi ini mencakup pemberian insentif kepada petani dan pemerintah daerah, serta revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Langkah tegas ini diumumkan menyusul Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Insentif bagi petani dan pemerintah daerah akan diberikan berdasarkan komitmen mereka dalam menjaga lahan sawah dan mencapai target produksi pangan. Pemerintah daerah akan mendapatkan dukungan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Sistem pemantauan real-time menggunakan teknologi satelit akan dimaksimalkan untuk memastikan efektivitas kebijakan dan mencegah alih fungsi lahan secara ilegal. "Ini adalah langkah konkret untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027," tegas Menko Pangan Zulkifli Hasan. Revisi Perpres 59/2019 akan dilakukan secara cepat, memanfaatkan mekanisme percepatan yang diatur dalam Pasal 66 Perpres 87/2014, guna memperkuat landasan hukum dalam melindungi lahan pertanian.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah merumuskan beberapa fokus strategis, antara lain:
- Penguatan Koordinasi Pusat dan Daerah: Meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan terintegrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan nasional diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
- Pemantauan dan Evaluasi Intensif: Pemantauan, monitoring, dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan, terutama di 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), akan dilakukan secara berkala.
- Penetapan LSD di 12 Provinsi Baru: Usulan penetapan 12 provinsi tambahan sebagai LSD, mencakup tambahan lahan seluas 2,7 juta hektare, akan segera diresmikan. Daftar provinsi tersebut meliputi:
- Aceh (201.221 ha)
- Sumatera Utara (308.672 ha)
- Riau (58.891 ha)
- Jambi (68.243 ha)
- Sumatera Selatan (484.082 ha)
- Bengkulu (42.796 ha)
- Lampung (336.457 ha)
- Kepulauan Bangka Belitung (22.454 ha)
- Kepulauan Riau (872 ha)
- Kalimantan Barat (194.476 ha)
- Kalimantan Selatan (340.368 ha)
- Sulawesi Selatan (659.437 ha)
- Sinkronisasi Kebijakan LSD dan LP2B: Pemerintah akan memastikan keselarasan antara kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menciptakan pendekatan yang lebih holistik dan efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan.
Dengan strategi komprehensif ini, pemerintah berharap dapat mengamankan ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Percepatan revisi Perpres, penguatan koordinasi, dan pemantauan ketat menjadi kunci keberhasilan upaya ini.