Cegah Konflik Kepentingan, Pemkot Yogyakarta Larang ASN Terima Parcel dari Mitra Kerja

Cegah Konflik Kepentingan, Pemkot Yogyakarta Larang ASN Terima Parcel dari Mitra Kerja

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menghindari penerimaan parcel atau bingkisan dari mitra kerja. Kebijakan ini, diumumkan dalam konferensi pers Selasa (18/3/2025), bertujuan utama untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga integritas aparatur pemerintahan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam upaya optimalisasi anggaran dan peningkatan transparansi. Hasto menekankan bahwa penerimaan hadiah dari pihak swasta, khususnya mitra kerja, berpotensi menimbulkan dilema etika dan dapat mengaburkan garis batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.

"Spiritnya adalah semangat efisiensi dan menghindari konflik kepentingan," tegas Hasto. Ia menjelaskan bahwa penerimaan bingkisan dari mitra kerja dapat ditafsirkan sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Meskipun kebijakan ini berfokus pada larangan menerima bingkisan dari mitra kerja, Hasto memberikan pengecualian khusus terkait tradisi saling bertukar makanan antar ASN, terutama selama perayaan hari besar keagamaan seperti Lebaran. Hal ini dianggap sebagai bentuk silaturahmi dan keakraban antar sesama ASN, dan tidak masuk dalam kategori potensi konflik kepentingan.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan perbedaan mendasar antara pemberian makanan antar ASN dan penerimaan bingkisan dari mitra kerja. "Pemberian makanan antar ASN adalah hal yang wajar, merupakan bentuk keakraban dan silaturahmi. Namun, hal tersebut berbeda dengan penerimaan bingkisan dari mitra perusahaan, yang berpotensi menimbulkan interpretasi negatif dan merugikan citra pemerintahan," ujarnya. Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Langkah serupa juga diterapkan di kota lain, seperti Solo, Jawa Tengah. Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan, menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Solo juga dilarang menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang akan disebarluaskan melalui berbagai media sosial dan kanal komunikasi internal OPD untuk memastikan seluruh ASN memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. "Kita akan bikin edaran di semua medsos OPD untuk memasang larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun," ujar Arif pada Kamis (13/3/2025).

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat integritas ASN, menjamin terlaksananya pemerintahan yang bersih, dan membangun kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi. Dengan adanya langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan menciptakan budaya kerja yang berintegritas tinggi di lingkungan pemerintahan.

Daftar poin penting larangan penerimaan parcel: * ASN dilarang menerima parcel dari mitra kerja. * Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan efisiensi anggaran. * Diperbolehkan saling berkirim makanan antar ASN, terutama saat Lebaran. * Kebijakan serupa juga diterapkan di Solo. * Diharapkan dapat meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan.