AS Kembali Pertimbangkan Pembatasan Perjalanan Luas, 43 Negara Potensial Terdampak
AS Kembali Pertimbangkan Pembatasan Perjalanan Luas, 43 Negara Potensial Terdampak
Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan perjalanan yang signifikan, berpotensi membatasi kunjungan warga negara dari 43 negara. Laporan dari New York Times (NYT) pada Selasa (18/3/2025) mengungkap rencana ambisius ini, yang melampaui kebijakan pembatasan perjalanan yang pernah diterapkan selama masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Rencana ini, yang masih dalam tahap kajian dan penyesuaian di Gedung Putih, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak luas bagi hubungan internasional dan mobilitas global.
Berdasarkan laporan NYT yang mengutip sumber anonim, rencana tersebut mengklasifikasikan negara-negara yang terdampak ke dalam tiga kategori: daftar merah, daftar jingga, dan daftar kuning. Sebelas negara masuk dalam daftar merah, yang berarti warga negara dari negara-negara tersebut akan sepenuhnya dilarang memasuki wilayah AS. Negara-negara dalam daftar merah meliputi:
- Afghanistan
- Bhutan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
Sepuluh negara lainnya terdaftar dalam kategori jingga. Warga negara dari negara-negara ini hanya akan mendapatkan visa untuk kunjungan bisnis, dengan batasan durasi kunjungan dan kewajiban wawancara langsung saat pengajuan visa. Mereka tidak akan diizinkan masuk sebagai imigran atau wisatawan. Negara-negara dalam daftar jingga adalah:
- Belarus
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Pakistan
- Rusia
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Turkmenistan
Terakhir, 22 negara termasuk di dalam daftar kuning. Negara-negara ini, yang mencakup Kamboja dan sejumlah negara di Afrika, akan diberi waktu 60 hari untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. Persyaratan tersebut meliputi peningkatan kerja sama dalam berbagi informasi intelijen terkait pelancong, penerbitan paspor yang lebih aman, dan penghentian penjualan kewarganegaraan kepada individu dari negara-negara yang sudah masuk dalam daftar larangan AS. Kegagalan memenuhi persyaratan ini dapat mengakibatkan negara tersebut dipindahkan ke daftar merah atau jingga.
Meskipun NYT telah melaporkan rencana ini, masih belum ada kejelasan mengenai alasan spesifik di balik kebijakan ini, dan apakah pemegang visa atau kartu hijau AS yang berasal dari negara-negara terdampak akan terkena dampak kebijakan ini. Rencana ini masih dalam proses penyesuaian oleh Departemen Luar Negeri AS dan lembaga terkait sebelum diterapkan secara resmi. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap hubungan bilateral AS dengan negara-negara yang terdampak, serta potensi hambatan bagi perdagangan, pariwisata, dan pertukaran budaya.
Perlu dicatat bahwa kebijakan pembatasan perjalanan ini mengingatkan kembali pada larangan perjalanan yang diterapkan pada masa pemerintahan Trump yang menargetkan negara-negara mayoritas Muslim dan negara-negara berpenghasilan rendah di Afrika. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh pemerintahan Biden pada tahun 2021. Kebijakan baru ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika kebijakan imigrasi dan keamanan nasional AS yang terus berkembang.