RUU TNI Disetujui Komisi I DPR, Siap Disahkan dalam Paripurna

RUU TNI Menuju Pengesahan: Persetujuan Komisi I DPR RI

Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah akhirnya mencapai kata sepakat untuk melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tahap selanjutnya. Rapat kerja (Raker) yang digelar pada Selasa, 18 Maret 2025, di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, menghasilkan keputusan bulat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ke tingkat II atau paripurna, guna disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam proses legislasi yang telah melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari seluruh fraksi di DPR RI.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memimpin rapat yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Kehadiran perwakilan delapan partai politik di DPR RI menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan revisi UU TNI ini. Utut Adianto menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan. Tahapan pembahasan, yang mencakup penyelesaian rapat Panja, laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, serta koordinasi dengan pihak terkait, telah terselesaikan dengan baik sebelum Raker ini dilangsungkan. Proses ini menjamin adanya masukan dan pertimbangan yang komprehensif dari berbagai pihak terkait sebelum pengambilan keputusan final.

Pembahasan Intensif dan Persetujuan Fraksi

Rapat kerja tersebut diawali dengan laporan Panja kepada Raker terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI. Setelah penyampaian laporan, masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. Proses ini menunjukkan transparansi dan partisipasi aktif dari seluruh wakil rakyat dalam pengambilan keputusan yang strategis ini. Perdebatan dan diskusi berlangsung konstruktif, dengan masing-masing fraksi menyampaikan catatan dan masukannya. Hasilnya, kedelapan fraksi—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat—menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan RUU TNI ke tingkat II. Persetujuan tersebut ditandai dengan suara bulat dan ketukan palu pimpinan rapat, menandakan kesiapan untuk melanjutkan proses legislasi ke tahap pengesahan di paripurna.

Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI

Proses revisi UU TNI ini menyoroti beberapa pasal krusial. Pasal 3, yang terkait dengan kedudukan TNI, menjadi salah satu fokus pembahasan. Kemudian, Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dan Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga juga menjadi sorotan utama dalam revisi ini. Pembahasan yang mendalam pada pasal-pasal tersebut menunjukkan perhatian serius terhadap aspek-aspek penting dalam pengelolaan dan peran TNI dalam konteks kekinian.

Dengan disetujuinya RUU TNI untuk dibawa ke paripurna, maka tahapan selanjutnya adalah proses pengesahan menjadi Undang-Undang. Langkah ini diharapkan akan memperkuat landasan hukum bagi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI.