Kebanyakan Insinerator di TPA Nasional Belum Memenuhi Baku Mutu, Ancaman Pidana Mengintai
Kebanyakan Insinerator di TPA Nasional Belum Memenuhi Baku Mutu, Ancaman Pidana Mengintai
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pengelolaan sampah di Indonesia. Sebagian besar insinerator, alat pembakar sampah padat yang digunakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), belum memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hanif saat meninjau TPS3R Rawa Badak, Jakarta Utara, Senin (3/3/2025). Ketidaksesuaian ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Insinerator yang beroperasi saat ini, sebagian besar belum mencapai suhu minimal 800 derajat Celcius dan sistem pembakarannya masih terbuka," ungkap Menteri Hanif. Sistem pembakaran yang tidak optimal dan tidak tertutup ini berpotensi menghasilkan dioksin dan furan, senyawa organik yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Kedua senyawa tersebut bersifat karsinogenik dan dapat bertahan di udara hingga 30 tahun, sehingga menimbulkan ancaman jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi paparan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar TPA.
Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara mandiri menggunakan tungku sederhana. Praktik ini sama berbahayanya dengan insinerator yang tidak memenuhi standar baku mutu. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pengelola TPA yang masih menerapkan sistem open dumping, atau sistem pembuangan sampah terbuka yang tidak ramah lingkungan. Saat ini, Kementerian LHK tengah memantau 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia dan siap menindak tegas para pelanggar.
"Ada sekitar tujuh TPA yang berpotensi dikenakan sanksi pidana," tegas Menteri Hanif. Meskipun belum dapat menyebutkan lokasi spesifik TPA tersebut karena masih dalam proses investigasi, Menteri Hanif memastikan bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk memberantas praktik open dumping secara bertahap. Proses ini memang membutuhkan waktu, karena pendirian TPA baru memerlukan kajian kelayakan dan alokasi anggaran yang cukup besar. Namun, Menteri Hanif menegaskan bahwa penutupan TPA open dumping harus segera dilakukan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada pengelola TPA untuk melakukan perbaikan. "Perintah penutupan TPA open dumping harus dilaksanakan minggu ini, bulan ini," tegas Menteri Hanif. Ia menambahkan bahwa pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah, sesuai dengan rekomendasi Komisi XII yang mengusulkan peningkatan anggaran sebesar 3% dari APBD.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelola TPA agar standar baku mutu insinerator dapat dipenuhi dan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat terwujud di seluruh Indonesia. Perbaikan sistem pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Tindakan yang akan diambil: * Penutupan TPA open dumping secara bertahap. * Penegakan hukum terhadap pengelola TPA yang melanggar. * Peningkatan pengawasan terhadap baku mutu insinerator. * Himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah secara mandiri. * Peningkatan alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.