Lahan Parkir Abu Bakar Ali Kembali ke Kasultanan Yogyakarta: Transformasi Menuju Ruang Terbuka Hijau
Lahan Parkir Abu Bakar Ali Kembali ke Kasultanan Yogyakarta: Transformasi Menuju Ruang Terbuka Hijau
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyerahkan lahan parkir Abu Bakar Ali (ABA) kepada Keraton Yogyakarta. Penggunaan lahan seluas [masukkan luas lahan jika tersedia] meter persegi yang selama ini difungsikan sebagai area parkir bagi bus wisata dan kendaraan pribadi di kawasan Malioboro tersebut, akan segera bertransformasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa pengembalian lahan ABA merupakan langkah strategis dalam menjaga estetika dan fungsi kawasan Malioboro. "Pengembalian lahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemda DIY untuk mendukung pelestarian Sumbu Filosofi Yogyakarta. Rencananya, area tersebut akan difungsikan sebagai RTH yang diharapkan dapat memperindah dan meningkatkan kenyamanan kawasan Malioboro," ungkap Beny dalam keterangan pers pada Selasa (18/03/2025).
Proses pengembalian lahan kepada Keraton Yogyakarta ditargetkan rampung pada Mei 2025. Tahap awal proses pengembalian dimulai pada bulan April mendatang. Pemda DIY melalui Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyelesaikan seluruh kontrak dan kerja sama yang terkait dengan penggunaan lahan tersebut. "Kami mencontoh proses serupa yang telah berhasil dilakukan pada proyek Teras 2," tambah Beny.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan mengenai rencana pengembangan RTH di lahan ABA. Keraton Yogyakarta akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemerintah DIY dalam perencanaan dan pembangunan RTH. Kerjasama ini memastikan pemanfaatan lahan tetap untuk kepentingan umum, sesuai dengan peraturan dan peruntukan lahan di kawasan Sumbu Filosofi. "Pembangunan RTH di lahan ABA akan dilakukan dengan memperhatikan aturan Sumbu Filosofi yang melarang adanya bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan fasad kawasan. Izin pembangunan akan sangat selektif," tegas Beny.
Desain RTH masih dalam tahap perancangan. Namun, tujuan utama dari pengembangan RTH ini adalah untuk menciptakan ruang publik yang asri, nyaman, dan mendukung nilai-nilai kultural kawasan Malioboro. Kehadiran RTH diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan, pariwisata, dan masyarakat Yogyakarta. Pemda DIY optimistis transformasi lahan parkir ABA menjadi RTH akan menjadi contoh sukses dalam pengelolaan lahan publik demi kepentingan masyarakat dan pelestarian warisan budaya.
Tahapan Pengembalian Lahan:
- April 2025: Dimulai proses pengembalian lahan kepada Keraton Yogyakarta.
- Mei 2025: Ditargetkan selesainya proses pengembalian lahan.
- Pasca Mei 2025: Perencanaan dan pembangunan RTH oleh Keraton Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY.