Aksi Massa di Seluma: Warung Kopi Dirusak, Tuduhan Penjualan Miras Menjadi Polemik
Aksi Massa di Seluma: Warung Kopi Dirusak, Tuduhan Penjualan Miras Menjadi Polemik
Sebuah aksi massa yang melibatkan puluhan warga perempuan terjadi di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Bengkulu, pada Selasa (18/3/2025). Aksi ini berujung pada perusakan sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) secara ilegal. Para warga yang merasa resah dengan keberadaan warung tersebut, yang terletak di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pasar Seluma, secara langsung membongkar bangunan sederhana terbuat dari papan tersebut. Kejadian ini menimbulkan polemik, dengan warga yang mengaku prihatin akan dampak negatif keberadaan warung tersebut, dan pemilik warung yang membantah keras tudingan penjualan miras.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan latar belakang aksi tersebut. Menurutnya, warung kopi tersebut telah lama menjadi tempat berkumpulnya anak muda dan diduga menjadi tempat transaksi miras. Keberadaan daftar penjualan miras dan temuan barang bukti berupa jeriken tuak di lokasi semakin memperkuat kecurigaan warga. \"Kami sangat khawatir dengan dampak negatif warung ini terhadap anak-anak muda di desa kami,\" ujarnya. Selain jeriken tuak, warga juga menemukan buku catatan transaksi penjualan yang diduga terkait dengan miras, serta sejumlah bungkus pil samcodin, obat yang dapat menimbulkan efek mabuk jika dikonsumsi secara berlebihan. Temuan-temuan ini semakin menguatkan dugaan warga tentang aktivitas penjualan miras di warung tersebut. Aksi ini menyoroti kurangnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran miras di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Dady, pemilik warung kopi, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa warungnya hanya menyediakan kopi, mi instan, dan makanan ringan. Dady mengklaim bahwa jika ada minuman keras yang dikonsumsi di warungnya, itu berasal dari pihak luar dan bukan dari penjualannya. \"Saya tidak menjual minuman keras. Hanya kopi dan mi instan yang saya jual,\" tegas Dady saat dikonfirmasi melalui telepon. Ia menyatakan kekecewaannya atas perusakan warungnya dan berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polres Seluma. \"Saya merasa dirugikan dan akan melaporkan kejadian ini,\" ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul jeriken tuak, buku catatan transaksi, dan pil samcodin yang ditemukan di lokasi.
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran miras di daerah tersebut. Aksi massa yang dilakukan warga, meskipun dilandasi keprihatinan, juga menimbulkan pertanyaan terkait jalur hukum yang tepat dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Perbedaan keterangan antara warga dan pemilik warung membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat menyelesaikan polemik ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran miras serta memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya konsumsi miras.