IHSG Pulih Pasca-Suspensi, OJK Janjikan Kebijakan Baru untuk Pacu Pasar Modal
IHSG Pulih Pasca-Suspensi Perdagangan, OJK Siapkan Kebijakan Baru
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan tanda-tanda pemulihan setelah sempat mengalami suspensi perdagangan sementara pada Selasa (18/3/2025) akibat penurunan tajam hingga 6,12% di sesi pertama. Meskipun masih berada di zona merah pada penutupan perdagangan, penurunan IHSG telah berkurang signifikan. Berdasarkan data RTI Business pukul 15.25 WIB, IHSG tercatat melemah 267,674 poin atau 4,14%, menetap di level 6.204. Pergerakan IHSG sepanjang hari tercatat di rentang 6.011 (terendah) hingga 6.465 (tertinggi).
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyatakan bahwa pemulihan IHSG pasca-suspensi merupakan indikasi positif. "Perdagangan telah kembali normal, bahkan menunjukkan perbaikan," ujar Iman dalam keterangannya di Kantor BEI, Jakarta Selatan. Ia membandingkan penurunan IHSG hari ini dengan penurunan yang terjadi pada bulan Februari lalu, yang menurutnya juga dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global dan sikap wait and see pelaku pasar.
Sebelumnya, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan pasar modal untuk membahas strategi peningkatan kinerja IHSG. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah penundaan implementasi short selling dan kajian terhadap opsi buyback saham tanpa perlu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.
Menyambut langkah-langkah tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan rencana pengumuman kebijakan baru terkait pasar modal pada Rabu (19/3/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung BEI. Meskipun Inarno enggan merinci isi kebijakan tersebut, ia memastikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan pasar modal Indonesia.
"Beberapa kebijakan akan diumumkan besok," kata Inarno. "Semoga kebijakan ini dapat berkontribusi positif terhadap pasar modal." Pengumuman kebijakan ini dinantikan oleh pelaku pasar sebagai langkah konkret untuk mengatasi tantangan yang dihadapi IHSG dan meningkatkan kepercayaan investor.
Langkah-langkah yang telah dan akan diambil oleh OJK dan BEI antara lain:
- Penundaan implementasi short selling.
- Kajian terhadap opsi buyback saham tanpa RUPS.
- Pengumuman kebijakan baru pada 19 Maret 2025.
Perkembangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia, serta merespon dinamika pasar global yang penuh ketidakpastian.