DPR Desak Transparansi Kasus Hilangnya Iptu Samuel Marbun; Tim Pencari Fakta Diperlukan

DPR Desak Transparansi Kasus Hilangnya Iptu Samuel Marbun; Tim Pencari Fakta Diperlukan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mengusut tuntas kasus hilangnya Iptu Samuel Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Papua Barat. Kehilangan Iptu Marbun yang terjadi saat operasi penangkapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada Desember 2024 telah menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran publik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan pihak kepolisian dan keluarga Iptu Marbun pada Senin, 17 Maret 2025, menghasilkan kesepakatan penting terkait upaya pengungkapan kasus ini.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perlunya pengawasan ketat dari DPR terhadap kinerja TPF yang akan dibentuk. "Pembentukan TPF ini menjadi langkah krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan," ujar Habiburokhman dalam RDP tersebut. RDP yang dihadiri keluarga Iptu Marbun dan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (melalui video conference), menghasilkan tiga kesimpulan utama. Selain pembentukan TPF, Komisi III juga mendesak Polda Papua Barat untuk melakukan pencarian dan pertolongan kembali dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Papua Barat juga diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh atas kasus ini, serta memberikan laporan yang lengkap dan transparan kepada keluarga Iptu Marbun.

Keluarga Iptu Marbun telah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam informasi yang beredar terkait kronologi hilangnya Iptu Marbun di Kali Rawara pada 18 Desember 2024. Informasi yang simpang siur telah memicu spekulasi dan keraguan publik. Sementara itu, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, membantah keras adanya dugaan sabotase terhadap Iptu Marbun. Ia menjelaskan bahwa pencarian telah dilakukan dalam dua tahap, yaitu 18-31 Desember 2024 dan 28 Januari-3 Februari 2025, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan perbedaan informasi awal disebabkan oleh kendala komunikasi dan jaringan telekomunikasi yang terbatas di lokasi kejadian. "Kondisi geografis yang sulit mengakibatkan informasi yang kami terima masih belum utuh dan memerlukan verifikasi lebih lanjut," jelasnya. Namun, pernyataan tersebut tidak cukup memuaskan Komisi III DPR dan keluarga korban yang mendesak agar transparansi diutamakan dalam upaya pencarian dan penyelidikan lebih lanjut. Kejelasan terkait kronologi kejadian dan penyebab hilangnya Iptu Marbun menjadi fokus utama dalam pembentukan TPF yang diharapkan mampu memberikan kesimpulan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan RDP Komisi III DPR RI dengan pihak terkait dapat diringkas sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF): Polri diwajibkan membentuk TPF untuk mengusut kasus hilangnya Iptu Samuel Marbun di bawah pengawasan Komisi III DPR.
  • Pencarian dan Pertolongan Kembali: Polda Papua Barat diminta melakukan pencarian dan pertolongan kembali dengan upaya maksimal, melibatkan semua pihak terkait, dan sesuai aturan hukum.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Polda Papua Barat wajib melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh, serta memberikan laporan lengkap dan transparan kepada keluarga Iptu Marbun.

Kasus hilangnya Iptu Samuel Marbun menjadi sorotan publik, menuntut kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban. Peran DPR dalam mendesak transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik hilangnya Iptu Marbun dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.