Ancaman Pengembalian Santunan dari Keluarga Korban Penembakan di Rest Area Tol

Ancaman Pengembalian Santunan dari Keluarga Korban Penembakan di Rest Area Tol

Persidangan lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, memasuki babak baru. Anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, menyatakan akan mengembalikan santunan Rp 100 juta yang diberikan oleh TNI AL kepada keluarga korban jika pengadilan memberikan keringanan hukuman kepada para terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan Agam di Pengadilan Militer Jakarta II-08, Senin (3/3/2025).

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengkonfirmasi kebenaran pemberian santunan tersebut kepada Agam. Hakim menanyakan perihal kunjungan dan pemberian santunan oleh Danpus Kopaska beserta rombongan kepada istri Ilyas. Agam membenarkan adanya kunjungan tersebut dan menjelaskan bahwa saat santunan diberikan, dirinya dan saudara kandungnya sedang menjalani pemeriksaan di Puspomal. Mereka baru mengetahui perihal pemberian santunan setelah dihubungi oleh ibu mereka. Kehadiran anggota TNI AL yang memberikan santunan tanpa seragam menimbulkan kekhawatiran di hati sang ibu, yang kemudian meminta Ketua RT untuk menjadi saksi atas penerimaan santunan tersebut.

Agam menjelaskan bahwa kekhawatiran ibunya terkait dengan kemungkinan santunan tersebut sebagai upaya untuk meringankan hukuman para terdakwa. Meskipun Agam sendiri menyarankan ibunya untuk menerima santunan tersebut jika memang murni sebagai bentuk belasungkawa, tetapi dia menegaskan penolakan atas upaya apapun yang bertujuan meringankan hukuman para terdakwa. Sikap tegas Agam ini menunjukkan penolakan keras keluarga korban terhadap upaya meringankan hukuman para pelaku yang dinilai telah tega menghabisi nyawa ayahnya.

"Bila disuruh mengembalikan saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa," tegas Agam dalam kesaksiannya. Sikap ini menunjukkan betapa besarnya rasa kehilangan dan amarah keluarga korban atas meninggalnya Ilyas Abdurrahman. Mereka menuntut keadilan dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa anggota TNI AL: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. Sementara Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam penembakan Ilyas Abdurrahman yang terjadi setelah korban berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan dipindahtangankan secara ilegal kepada para terdakwa. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap siapa pun, termasuk anggota TNI, yang terlibat dalam tindak kejahatan.

Kronologi singkat peristiwa:

  • 2 Januari 2025: Penembakan Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
  • Ilyas Abdurrahman berupaya mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan secara ilegal.
  • Tiga anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka.
  • Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta II-08.
  • Keluarga korban mengancam mengembalikan santunan jika ada keringanan hukuman bagi para terdakwa.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengingat para pelaku merupakan anggota TNI AL, yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum dan disiplin. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal di lingkungan TNI dan perlunya penegakan hukum yang tidak pandang bulu.