Koalisi Sipil Ancam Tuntut Balik Hotel Fairmont Atas Laporan Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI

Koalisi Sipil Ancam Tuntut Balik Hotel Fairmont Atas Laporan Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI

Koalisi masyarakat sipil menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap pihak Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menyusul laporan pihak keamanan hotel terkait aksi protes terhadap rapat revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai tertutup dan tidak transparan. Langkah ini diambil sebagai respon atas laporan yang dinilai keliru dan sebagai bentuk upaya pembungkaman suara publik.

Tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana, menegaskan penolakan terhadap surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Lebih jauh, pihaknya mengajukan keberatan resmi kepada Polda Metro Jaya dengan harapan proses hukum terhadap aktivis yang terlibat dalam aksi protes tersebut dihentikan. "Bukan hanya menolak undangan klarifikasi, kami juga secara tegas keberatan dan berharap Polda Metro Jaya menghentikan proses laporan dari pihak keamanan Hotel Fairmont," tegas Maulana dalam pernyataan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Alasan utama dibalik langkah hukum ini adalah dugaan kuat bahwa Hotel Fairmont memfasilitasi rapat revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi. Pihak Koalisi menilai tindakan ini sebagai pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. "Kami mempertimbangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, yaitu memfasilitasi persidangan tertutup dan sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi. Opsi hukum administratif bahkan pidana juga akan dikaji jika ditemukan bukti yang cukup," jelas Maulana.

Laporan pihak keamanan Hotel Fairmont, menurut Koalisi, merupakan contoh nyata dari strategic lawsuit against public participation (SLAPP), suatu taktik hukum yang bertujuan membungkam kritik publik. "Laporan ini jelas merupakan upaya kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan hak politik masyarakat untuk berpartisipasi serta mengawasi penyusunan regulasi, khususnya revisi UU TNI," tambahnya.

Lebih lanjut, Maulana mempertanyakan relevansi pasal-pasal yang dilaporkan serta legal standing pelapor. Ia meragukan kapasitas pihak keamanan hotel untuk mewakili pihak lain seperti pemerintah atau DPR dalam pelaporan tersebut. "Pasal-pasal yang dilaporkan begitu banyak dan berlapis, namun legal standing pelapor tidak jelas. Apakah mereka mewakili Hotel Fairmont, pemerintah, atau DPR? Ini harus dijelaskan karena tidak semua pasal dapat dilaporkan oleh sembarang orang," ujarnya.

Sementara itu, laporan polisi yang diajukan pihak keamanan Hotel Fairmont, seorang pria berinisial RYR, terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut menyebutkan dugaan pelanggaran pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP, terkait ketertiban umum, pemaksaan, ancaman kekerasan, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan kasusnya sedang dalam penyelidikan.

Laporan tersebut didasari keterangan pihak keamanan yang mendeskripsikan aksi tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menerobos masuk dan memprotes rapat revisi UU TNI yang digelar secara tertutup di hotel tersebut. Pihak pelapor menyertakan rekaman CCTV dan video sebagai barang bukti. Polda Metro Jaya saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan publik dan tidak akan gentar menghadapi upaya pembungkaman.