Rukyatul Hilal di 33 Lokasi Nasional Tetapkan Idul Fitri 1446 H, Bali Dikecualikan
Rukyatul Hilal Nasional untuk Penetapan Idul Fitri 1446 H
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengumumkan rencana pelaksanaan rukyatul hilal di 33 titik di seluruh Indonesia untuk menentukan awal Syawal 1446 H atau Idul Fitri tahun 2025. Penentuan awal bulan Syawal ini, yang menentukan kapan umat Islam merayakan Idul Fitri, merupakan proses penting yang melibatkan perhitungan hisab dan pengamatan rukyat. Kemenag telah memastikan satu lokasi pengamatan di setiap provinsi, dengan pengecualian Provinsi Bali. Keputusan untuk tidak menggelar rukyatul hilal di Bali didasarkan pada penghormatan terhadap perayaan Nyepi, hari raya keagamaan umat Hindu di Bali. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghargai keberagaman budaya dan kepercayaan di Indonesia.
Proses penetapan Idul Fitri 1446 H ini akan diawali dengan seminar posisi hilal. Seminar yang dijadwalkan pukul 16.30 WIB ini akan dihadiri oleh para ahli falak, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam (ormas), serta lembaga-lembaga terkait seperti LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Planetarium Bosscha, dan perwakilan dari negara sahabat. Seminar ini akan membahas secara mendalam posisi hilal sebelum proses sidang isbat dimulai. Sidang isbat sendiri akan dilangsungkan secara tertutup pada pukul 18.45 WIB, yang merupakan bagian penting dalam menentukan keputusan final terkait penetapan Idul Fitri.
Hasil dari sidang isbat akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama, Bapak Nasaruddin Umar, melalui konferensi pers pada tanggal 29 Maret 2025 di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta. Pengumuman ini akan mengakhiri proses penentuan awal Syawal dan memberikan kepastian bagi seluruh umat Islam di Indonesia mengenai tanggal perayaan Idul Fitri. Metode hisab dan rukyat yang digunakan dalam penetapan ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa tersebut menegaskan pentingnya penggunaan metode hisab dan rukyat secara bersamaan untuk memastikan keakuratan penentuan awal bulan-bulan penting dalam kalender Islam.
Proses penentuan Idul Fitri ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, sekaligus menghormati keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Penetapan awal Syawal melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam perayaan Idul Fitri di seluruh tanah air. Dengan demikian, diharapkan Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh khidmat dan persatuan oleh seluruh umat Islam di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Rukyatul Hilal akan dilakukan di 33 titik di seluruh Indonesia, kecuali Bali.
- Seminar posisi hilal akan dimulai pukul 16.30 WIB.
- Sidang isbat akan berlangsung tertutup pukul 18.45 WIB.
- Pengumuman resmi akan disampaikan pada 29 Maret 2025 oleh Menteri Agama.
- Metode hisab dan rukyat digunakan sesuai fatwa MUI.
- Proses ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.