Regulasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2025: Kebijakan Pembatasan dan Pengecualian

Regulasi Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2025: Kebijakan Pembatasan dan Pengecualian

Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik. Meskipun demikian, kebijakan ini bukan berarti pelarangan total terhadap angkutan barang, melainkan pembatasan operasional pada jenis kendaraan tertentu dan rute spesifik.

Berdasarkan data kejadian tahun 2024 yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk (53 persen dari total 186 kejadian), pemerintah memutuskan untuk membatasi operasional truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini juga mempertimbangkan potensi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaraan berat dengan kecepatan di bawah standar. Langkah ini diyakini dapat meminimalisir hambatan pada arus lalu lintas selama periode puncak arus mudik dan balik.

Namun, beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan ini. Pengecualian diberikan untuk:

  • Truk dengan dua sumbu
  • Truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)
  • Truk pengangkut uang
  • Truk pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Truk pengangkut pupuk
  • Truk pengangkut logistik untuk penanganan bencana alam
  • Truk pengangkut sepeda motor program mudik dan balik gratis
  • Truk pengangkut barang pokok

Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan logistik nasional dengan kelancaran arus mudik. Ia memastikan bahwa pasokan barang tetap terjaga selama periode tersebut. "Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan, sehingga pasokannya tetap aman," tegasnya.

Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan non-tol dan tol di Pulau Jawa. Di jalan non-tol, pembatasan akan diterapkan pada jalur-jalur utama yang rawan kemacetan, meliputi:

Jalur Non-Tol: * Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes * Jawa Tengah: Solo - Klaten - Yogyakarta, Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak, Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta, dan Pejagan - Tegal - Purwokerto * Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi * Jawa Tengah - Yogyakarta: Jogja - Wates, Jogja - Sleman - Magelang, Jogja - Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)

Jalur Tol: * Jalur Tol Brebes - Sragen * Jalur Tol Semarang - Demak * Jalur Tol Dalam Kota Semarang * Jalur Tol Fungsional - Solo (Kartasura - Klaten - Fungsional Taman Martani)

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak dan berkontribusi pada kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.