DPR Pastikan RUU TNI Akomodir Aspirasi Sipil, Bantah Ancaman Dwifungsi dan Intervensi BUMN
DPR Pastikan RUU TNI Akomodir Aspirasi Sipil, Bantah Ancaman Dwifungsi dan Intervensi BUMN
Polemik revisi Undang-Undang TNI yang dikhawatirkan akan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi ABRI dan berpotensi mengganggu pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat tanggapan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan jaminan bahwa aspirasi dari koalisi masyarakat sipil telah dipertimbangkan dan diakomodasi dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas. Dasco menekankan bahwa DPR telah melakukan dialog intensif dengan perwakilan koalisi tersebut untuk menelaah poin-poin krusial dan memastikan agar revisi UU TNI tetap berpedoman pada prinsip supremasi sipil.
"Pertemuan dengan koalisi masyarakat sipil telah menghasilkan kesepahaman yang jelas terkait revisi UU TNI," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). "Kami telah menyaring masukan-masukan yang relevan dan memastikan bahwa RUU TNI yang akan disahkan tidak akan membuka celah bagi kembalinya dwifungsi ABRI atau intervensi dalam pengelolaan BUMN." Dasco menambahkan bahwa kekhawatiran publik terkait hal tersebut tidak berdasar, karena DPR berkomitmen untuk menjaga profesionalitas pengelolaan BUMN dan memastikan dividen yang dihasilkan tetap optimal.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa pengelolaan BUMN harus tetap berorientasi pada profesionalisme dan keberlanjutan. "Dividen yang dihasilkan BUMN merupakan bagian penting dari perekonomian nasional, dan kami akan memastikan agar hal tersebut tetap terjaga dan bahkan ditingkatkan," tegasnya. Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang membantah keras anggapan bahwa revisi UU TNI telah menyebabkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Misbakhun menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
"Tidak ada kaitan antara revisi UU TNI dengan penurunan IHSG," bantah Misbakhun. "Kami telah memastikan bahwa RUU TNI tidak akan mengganggu kesinambungan fiskal negara." Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memberikan apresiasi atas proses dialog yang terbuka antara DPR dan koalisi masyarakat sipil. Hamid menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait RUU TNI, termasuk larangan TNI untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis.
Hamid menyatakan, "Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan kembali komitmen bersama untuk mencegah kembalinya dwifungsi militer dan menegakkan supremasi sipil. Kami berharap RUU TNI yang dihasilkan akan memperkuat demokrasi dan melindungi hak-hak asasi manusia." Secara keseluruhan, DPR memastikan bahwa RUU TNI yang tengah dibahas telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil, menjaga prinsip supremasi sipil, dan menjamin pengelolaan BUMN tetap profesional dan tidak terganggu oleh kepentingan lain. Komitmen tersebut diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik dan memastikan revisi UU TNI berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Catatan penting yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam proses penyusunan RUU TNI: * Penegasan supremasi sipil. * Larangan TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. * Larangan TNI terlibat dalam politik praktis. * Jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran TNI. * Mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja TNI.