Kebakaran Pasar Poncol: Perbedaan Penanganan Bencana untuk Tempat Usaha dan Rumah Tinggal

Kebakaran Pasar Poncol: Perbedaan Penanganan Bencana untuk Tempat Usaha dan Rumah Tinggal

Insiden kebakaran yang melanda Pasar Poncol, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari, telah menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang. Sekitar 35 kios dilaporkan ludes terbakar, mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai Rp 606 juta. Peristiwa ini pun menyoroti perbedaan pendekatan pemerintah dalam menangani bencana yang menimpa tempat tinggal dan tempat usaha.

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, memberikan penjelasan terkait perbedaan penanganan ini. Ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban kebakaran tempat tinggal berbeda dengan yang diberikan kepada pedagang yang kiosnya terbakar. “Ini kan kios, bukan rumah tinggal. Ini tempat usaha,” ujar Arifin saat mengunjungi lokasi kebakaran. Untuk kebakaran rumah tinggal, pemerintah biasanya menyediakan tempat penampungan sementara, tenda pengungsian, makanan, dan minuman bagi para korban. Namun, untuk kasus kebakaran kios di Pasar Poncol, pendekatan yang diterapkan berbeda, meskipun Arifin tidak merinci secara detail perbedaan penanganan tersebut.

Para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Poncol berharap mendapatkan bantuan renovasi kios. Aceng (39), seorang pedagang barang las dan roda, mengungkapkan keinginannya agar pemerintah memberikan bantuan material untuk membangun kembali kiosnya. Ia menjelaskan bahwa pembersihan puing-puing bisa dilakukan sendiri, namun bantuan material bangunan sangat dibutuhkan untuk memulai kembali usaha mereka. “Saya harap dari pihak pemerintah ada sumbangan secara materiil buat keringanan kami. Kan kami emang lagi keadaan sulit,” tuturnya.

Senada dengan Aceng, Andri (53), pedagang pakaian, berharap Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dapat membantu merenovasi kiosnya agar ia bisa kembali berjualan dan menafkahi keluarganya. Permohonan renovasi ini diajukan mengingat kerugian yang dialaminya akibat kebakaran tersebut. Kedua pedagang ini mewakili keresahan puluhan pedagang lain yang berharap adanya bantuan konkret dari pemerintah untuk pemulihan usaha mereka.

Peristiwa kebakaran Pasar Poncol ini menyorot pentingnya perbedaan kebijakan penanganan bencana antara tempat tinggal dan tempat usaha. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan spesifik para pedagang yang kehilangan tempat usaha mereka dan merumuskan strategi bantuan yang lebih terarah dan efektif, termasuk mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi para pedagang yang terdampak.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Besarnya kerugian material: Kerugian mencapai Rp 606 juta akibat kebakaran 35 kios.
  • Perbedaan penanganan bencana: Perbedaan pendekatan pemerintah dalam menangani kebakaran rumah tinggal dan tempat usaha.
  • Harapan pedagang: Para pedagang berharap bantuan material untuk renovasi kios, bukan hanya pembersihan puing.
  • Peran pemerintah: Perlu adanya kebijakan yang lebih terarah dan efektif untuk membantu pemulihan ekonomi para pedagang yang terdampak.
  • Lokasi kebakaran: Pasar Poncol, Jakarta Pusat.

Situasi ini memerlukan respon cepat dan tepat dari pemerintah untuk meringankan beban para pedagang yang terdampak dan memastikan mereka dapat segera kembali beraktivitas.