Disnakertrans Jabar Siap Tangani Keluhan THR Pekerja Jelang Lebaran
Disnakertrans Jabar Siap Tangani Keluhan THR Pekerja Jelang Lebaran
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, telah mendirikan posko pengaduan dan konsultasi khusus untuk membantu pekerja yang menghadapi permasalahan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H. Posko yang telah beroperasi sejak pekan kedua Ramadhan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Layanan ini tersedia baik secara daring maupun tatap muka, memberikan aksesibilitas yang luas bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa, menjelaskan bahwa sebanyak 33 posko pengaduan telah didirikan. Selain di kantor Disnakertrans Jabar di Jalan Soekarno Hatta nomor 532, Kota Bandung, posko juga tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kewilayahan dan 27 kantor Disnaker di kabupaten/kota se-Jawa Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjangkau dan melayani seluruh pekerja di wilayahnya. Firman menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini jumlah konsultasi masih relatif sedikit, diperkirakan akan terjadi lonjakan signifikan menjelang H-7 Idul Fitri, sejalan dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Jenis pengaduan terkait THR yang diterima beragam, mulai dari kasus perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR hingga pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengamanatkan pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri. Beberapa perusahaan terkadang beralasan kesulitan keuangan, bahkan kebangkrutan, untuk menghindari kewajiban tersebut. Namun, Disnakertrans Jabar menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah alasan yang sah untuk mengabaikan hak-hak pekerja. Perusahaan wajib menaati peraturan dan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada seluruh karyawannya.
Disnakertrans Jabar menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh pekerja di Jawa Barat dapat memperoleh perlindungan hukum dan memastikan hak-haknya terpenuhi, khususnya terkait pembayaran THR Idul Fitri.
Berikut rincian lokasi posko pengaduan THR: * Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung * Lima UPTD Kewilayahan Disnakertrans Jabar * 27 Kantor Disnaker Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Disnakertrans Jabar mengimbau kepada pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR untuk segera menghubungi atau mengunjungi posko pengaduan terdekat agar permasalahan dapat segera ditangani dan diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.