Kasus 1,1 Ton Emas Antam: MA Tolak Gugatan Budi Said, Perusahaan Lolos dari Kewajiban Penggantian
Kasus 1,1 Ton Emas Antam: MA Tolak Gugatan Budi Said, Perusahaan Lolos dari Kewajiban Penggantian
Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara perdata yang melibatkan pengusaha Budi Said dan PT Antam Tbk terkait sengketa 1,1 ton emas. Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Maret 2025 dan bernomor 815 PK/PDT/2024, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Budi Said. Keputusan ini membatalkan putusan PK sebelumnya dan memastikan PT Antam Tbk tidak berkewajiban menyerahkan 1.136 kilogram emas kepada Budi Said atau memberikan ganti rugi senilai emas tersebut. Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto, beranggotakan Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto, telah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan kedua belah pihak sebelum mengeluarkan putusan final ini. Perubahan susunan majelis hakim pada 18 November dan 19 Desember 2024 tercatat dalam keterangan resmi MA.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2020 (nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY). Pengadilan Negeri Surabaya awalnya mengabulkan gugatan Budi Said, memerintahkan PT Antam Tbk untuk menyerahkan emas tersebut atau memberikan ganti rugi. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan di tingkat banding. Setelah itu, perjalanan hukum berlanjut ke kasasi, yang memenangkan Budi Said. PT Antam Tbk kemudian mengajukan PK pertama yang ditolak, sebelum mengajukan PK kedua yang akhirnya dikabulkan oleh MA, mengakhiri sengketa panjang ini. Putusan MA ini menunjukkan konsistensi hukum yang teguh dalam memeriksa dan menguji kembali semua aspek dari perkara ini, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Perlu dicatat bahwa Budi Said sendiri tengah menjalani hukuman penjara atas kasus tindak pidana korupsi terkait jual beli emas yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst pada 27 Desember 2024, Budi Said awalnya dihukum 15 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 16 tahun penjara di tingkat banding (putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI pada 2 Februari 2025). Putusan banding ini, yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro, juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun. Rincian uang pengganti tersebut meliputi:
- 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
- 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Dengan demikian, putusan MA yang menolak gugatan Budi Said terhadap PT Antam Tbk menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum ini, menegaskan bahwa PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said, mengingat konteks kasus korupsi yang menjerat yang bersangkutan.