Megawati Tegaskan Supremasi Sipil dan Tolak Dwifungsi TNI dalam Revisi UU

Megawati Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI dan Orde Baru dalam Revisi UU

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan pendirian tegas Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Megawati dengan tegas menolak segala upaya yang dapat menyebabkan kembalinya dwifungsi TNI dan praktik-praktik otoritarianisme khas Orde Baru. Hal ini disampaikan Utut seusai rapat tingkat I pembahasan RUU TNI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Utut menjelaskan bahwa Megawati menekankan pentingnya supremasi sipil dalam struktur pemerintahan dan menolak revisi UU yang berpotensi menggeser keseimbangan kekuasaan tersebut. Ia menambahkan bahwa meskipun Megawati menyuarakan penolakan terhadap dwifungsi dan Orde Baru, beliau juga menekankan perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan kebutuhan para prajurit TNI. Pernyataan ini disampaikan Utut sembari menambahkan bahwa kepentingan kesejahteraan prajurit adalah hal yang juga di perjuangkan oleh partai politik lain.

"Ibu Megawati berpesan agar revisi UU ini tidak membawa kita kembali ke masa lalu, ke Orde Baru," ujar Utut. "Beliau ingin memastikan supremasi sipil tetap terjaga, dan yang tak kalah penting adalah peningkatan kesejahteraan prajurit. Bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal penghargaan dan perhatian pada pengabdian mereka," lanjutnya.

Lebih lanjut Utut menjelaskan bahwa Megawati tidak ingin revisi UU TNI melemahkan peran sipil dan meningkatkan kekuatan militer secara berlebihan. Baginya, keseimbangan antara kekuatan sipil dan militer sangatlah krusial demi menjaga stabilitas dan demokrasi di Indonesia. Komisi I DPR RI sendiri telah menyepakati revisi UU TNI pada tingkat pertama dan akan segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Proses revisi UU TNI ini telah melibatkan serangkaian rapat yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Beberapa pasal yang menjadi fokus utama pembahasan meliputi:

  • Pasal 3: Terkait kedudukan TNI dalam sistem ketatanegaraan.
  • Pasal 53: Mengenai usia pensiun bagi prajurit TNI.
  • Pasal 47: Yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga pemerintahan.

Melalui revisi UU ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan modernisasi TNI dengan penegakan supremasi sipil dan peningkatan kesejahteraan prajurit, memastikan TNI tetap profesional, netral, dan tunduk pada hukum serta pemerintahan sipil. Hal ini penting untuk menghindari potensi kembalinya praktik-praktik otoritarianisme masa lalu dan memastikan masa depan demokrasi Indonesia tetap kokoh.