SMAN 7 Jakarta Dituding Pungli Ujian dan Doa Bersama: Bantahan Sekolah dan Kesaksian Wali Murid
SMAN 7 Jakarta Dituding Pungli Ujian dan Doa Bersama: Bantahan Sekolah dan Kesaksian Wali Murid
Polemik muncul di SMAN 7 Jakarta terkait dugaan pungutan biaya untuk kegiatan ujian dan doa bersama menjelang kelulusan siswa. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Uswatun Hasana (Ana), dengan tegas membantah tudingan tersebut saat ditemui di sekolah pada Senin (17/3/2025). Ana menyatakan bahwa seluruh biaya operasional untuk kegiatan ujian berbasis Computer Based Test (CBT) dan doa bersama telah dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dana untuk doa bersama tercantum dalam anggaran kesiswaan, sementara biaya ujian tercakup dalam anggaran kurikulum. Ia menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid untuk kegiatan tersebut. "Ujian sekolah sudah ada dananya, kami tidak pernah meminta biaya tambahan," tegas Ana.
Namun, narasi tersebut dibantah oleh seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, yang hanya disebut Ayu. Ayu memperlihatkan bukti berupa tangkapan layar pesan WhatsApp dari koordinator kelas yang berisikan rincian biaya yang disebut sebagai "Kebutuhan Kegiatan, Support Orang Tua". Dalam bukti tersebut, tercantum rincian biaya untuk ujian tulis dan praktik yang terbagi dalam dua pos. Pos pertama adalah biaya doa bersama sebesar Rp 5.000.000, dan pos kedua adalah biaya ujian tujuh hari senilai Rp 60.000 per siswa, dengan total 50 siswa, sehingga mencapai Rp 21.000.000. Total keseluruhan biaya yang tertera mencapai Rp 26.000.000, belum termasuk biaya acara perpisahan sekolah yang rencananya akan dilaksanakan di sebuah hotel.
Ayu mengaku terkejut dengan adanya pungutan biaya tersebut, terutama karena SMAN 7 Jakarta merupakan sekolah negeri. Ia mempertanyakan dasar hukum dan transparansi pungutan tersebut. "Saya sangat kaget karena biaya doa bersama dan ujian ini begitu besar dan dibebankan kepada wali murid," ungkap Ayu. Ia menerima bukti tersebut pada Minggu (16/3/2025) pukul 22.57 WIB dan baru membalas pada Senin (17/3/2025) pukul 07.27 WIB, menanyakan detail Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ayu menilai pungutan ini sebagai pungutan liar (pungli) karena tidak adanya surat edaran resmi dari sekolah dan persetujuan dari Dinas Pendidikan, terutama untuk kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. "Ini saya kategorikan sebagai pungli karena tidak ada surat edaran resmi dari sekolah dan surat persetujuan Dinas Pendidikan atas pelaksanaan perpisahan di luar lingkungan sekolah," tegasnya.
Perbedaan narasi antara pihak sekolah dan wali murid ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran di SMAN 7 Jakarta dan perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi duduk perkara sebenarnya. Kejelasan terkait mekanisme penganggaran dan penggunaan dana sekolah menjadi krusial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dan melindungi hak-hak orang tua murid. Peran pengawas dan dinas pendidikan setempat dalam menyelidiki dugaan pungli ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Berikut poin-poin penting yang menjadi perbedaan narasi:
- Pihak Sekolah: Mengklaim semua biaya tercakup dalam RKAS dan tidak ada pungutan tambahan.
- Wali Murid: Menunjukkan bukti rincian biaya untuk doa bersama dan ujian yang mencapai Rp 26.000.000, belum termasuk biaya perpisahan.
- Perbedaan Pendapat: Terdapat perbedaan signifikan mengenai adanya pungutan biaya dari sekolah, yang ditengarai sebagai pungli.
- Bukti: Bukti berupa tangkapan layar pesan WhatsApp yang menunjukkan rincian biaya menjadi faktor kunci dalam polemik ini.
- Transparansi: Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran sekolah menjadi sorotan utama dalam kasus ini.