SNBP 2025: Mahasiswa Baru Dilarang Ikut UTBK dan Jalur Mandiri Hingga 2027

SNBP 2025: Larangan Pendaftaran UTBK dan Jalur Mandiri Bagi Mahasiswa Lolos Seleksi

Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 telah resmi dirilis pada Selasa (18 Maret 2025), membawa konsekuensi penting bagi para siswa yang dinyatakan lolos. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, menjelaskan secara tegas bahwa peserta yang diterima melalui jalur SNBP 2025 dilarang mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) selama tiga tahun ke depan, yaitu tahun 2025, 2026, dan 2027. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diperkenankan untuk mendaftar melalui jalur mandiri pada perguruan tinggi negeri (PTN) manapun.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepastian dan komitmen para siswa yang telah diterima melalui SNBP untuk menempuh pendidikan di PTN pilihan mereka. Eduart Wolok menekankan pentingnya verifikasi data akademik dan registrasi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing PTN. “Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2025 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT Tahun 2025, 2026, 2027, serta Seleksi Jalur Mandiri. Oleh karena itu, peserta yang lulus Seleksi Jalur SNBP diimbau segera melakukan verifikasi data akademik dan registrasi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh PTN yang dituju,” tegasnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara hybrid melalui kanal YouTube SNPMB ID.

Larangan ini sejalan dengan persyaratan UTBK SNBT 2025 yang hanya memperbolehkan siswa lulusan tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya (2023, 2024, dan 2025) untuk mendaftar, dengan syarat mereka tidak lolos SNBP pada tahun-tahun tersebut. Hal ini menegaskan komitmen SNPMB untuk menjaga integritas dan efisiensi proses penerimaan mahasiswa baru.

Sekolah Tidak Akan Di-blacklist

Terkait kekhawatiran akan adanya sanksi bagi sekolah yang siswanya tidak melakukan registrasi ulang setelah lolos SNBP, Eduart Wolok memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa SNPMB tidak menerapkan kebijakan blacklist terhadap sekolah yang siswanya gagal melakukan registrasi ulang. “Istilahnya di-blacklist, pola tersebut nggak--kita tidak ada. Tidak ada sekolah yang (di-blacklist). Dari panitia SNPMB, lantas mem-blacklist sekolah itu, nggak,” ujarnya.

Meskipun demikian, Eduart Wolok membuka kemungkinan bagi PTN untuk menerapkan kebijakan internal mereka sendiri. Masing-masing PTN berhak mengambil langkah-langkah, misalnya dengan mengurangi kuota penerimaan siswa dari sekolah yang secara konsisten menunjukkan angka drop out tinggi setelah lolos seleksi SNBP. Hal ini merupakan bentuk evaluasi internal PTN untuk mengoptimalkan proses penerimaan mahasiswa dan memastikan kualitas pendidikan.

Kesimpulannya, kebijakan SNPMB terkait larangan pendaftaran UTBK dan jalur mandiri bagi mahasiswa yang lolos SNBP 2025 merupakan upaya untuk meningkatkan integritas dan efektivitas sistem penerimaan mahasiswa baru. Meskipun tidak ada blacklist resmi dari SNPMB untuk sekolah, PTN tetap memiliki otonomi untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kuota penerimaan siswa berdasarkan kinerja sekolah masing-masing.