KPK Lanjutkan Investigasi Kasus Korupsi e-KTP: Eks Napi Jadi Kunci Perkara Paulus Tannos
KPK Lanjutkan Investigasi Kasus Korupsi e-KTP: Eks Napi Jadi Kunci Perkara Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013. Langkah terbaru lembaga antirasuah ini melibatkan sejumlah mantan narapidana yang sebelumnya terlibat dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti guna memperkuat konstruksi perkara, khususnya yang berkaitan dengan tersangka Paulus Tannos, yang saat ini tengah dalam proses ekstradisi dari Singapura.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa serangkaian pemeriksaan terhadap para mantan narapidana ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian berkas perkara. "Pemeriksaan ini masih dalam rangka pemenuhan unsur perkara sprindik yang sedang berjalan," tegas Tessa dalam keterangan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025. Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa fokus utama pemeriksaan adalah untuk mengungkap keterkaitan para saksi dengan kasus yang menjerat Paulus Tannos. Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, yang dipanggil sebagai saksi pada hari yang sama dengan pernyataan Tessa, dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang telah diperiksa sebelumnya, menjadi contoh para mantan napi yang diperiksa.
Kasus e-KTP sendiri telah menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau. Sebelumnya, pada tahun 2019, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan empat tersangka baru, di antaranya Miryam Haryani, Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," ungkap Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Meskipun sejumlah terdakwa lain telah menjalani persidangan dan dinyatakan bebas, KPK menilai masih terdapat celah dan bukti yang perlu diungkap lebih lanjut. Pemeriksaan para mantan narapidana ini diharapkan dapat menjadi kunci untuk mengungkap jaringan dan peran mereka dalam skandal korupsi tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura menjadi salah satu fokus utama KPK saat ini. Keberadaan Tannos sangat penting untuk melengkapi rangkaian bukti dan mengungkap secara komprehensif alur kejahatan dalam proyek e-KTP. Hasil dari investigasi yang melibatkan para mantan napi ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus mega korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Daftar saksi dan pihak yang telah diperiksa dalam rangkaian investigasi ini mencakup:
- Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong
- Sugiharto, mantan Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Paulus Tannos
- Miryam Haryani
- Isnu Edhi Wijaya
- Husni Fahmi
KPK berharap dengan pemeriksaan tersebut dapat terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat dakwaan dan membantu menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan adil.