Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025 melalui Platform Pintar BI
Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025 melalui Platform Pintar BI
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2025 M, Bank Indonesia (BI) sekali lagi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh uang pecahan baru guna memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran. Layanan penukaran uang baru ini difasilitasi melalui platform digital Pintar BI, sebuah inovasi yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penukaran uang tunai, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pecahan kecil untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Layanan ini memberikan alternatif praktis dan efisien dibandingkan dengan metode konvensional. Kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mendaftar layanan ini adalah pada tanggal 23 Maret 2025.
Proses penukaran uang baru melalui Pintar BI dirancang untuk memberikan pengalaman yang seamless dan terhindar dari antrian panjang yang seringkali terjadi pada metode penukaran tradisional. Dengan sistem online, masyarakat dapat memilih lokasi dan waktu penukaran yang paling sesuai dengan kesibukan mereka. Hal ini sejalan dengan upaya BI untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi digital dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
BI menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan penukaran uang baru ini melalui platform Pintar BI. Berikut ini detailnya:
- Ketepatan Jadwal dan Lokasi: Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan yang didapat melalui platform Pintar BI. Ketepatan waktu dan lokasi ini sangat penting untuk menjaga efisiensi dan kelancaran proses penukaran.
- Bukti Pemesanan: Pemohon wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, kepada petugas BI di lokasi penukaran. Bukti pemesanan ini berfungsi sebagai verifikasi identitas dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
- Kesesuaian Nominal: Jumlah uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tercantum dalam bukti pemesanan. Pemohon wajib membawa uang dengan jumlah yang tepat sesuai pemesanan yang telah dilakukan untuk mempercepat proses.
- Tata Cara Penyusunan Uang: Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah dengan rapi sesuai ketentuan berikut:
- Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
- Disusun dalam posisi yang searah.
- Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
- Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengikat uang.
- Penggantian Uang: BI akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, namun pecahan dan tahun emisi dapat berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Penggunaan NIK-KTP: NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan sekali hingga tanggal penukaran selesai. Setelah proses penukaran selesai, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk pemesanan berikutnya.
Cara Melakukan Penukaran Uang Baru melalui Pintar BI
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan penukaran uang baru melalui platform Pintar BI:
- Akses situs resmi Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan pilih mobil kas keliling sesuai lokasi yang diinginkan.
- Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia. Pilih lokasi dan waktu yang sesuai.
- Isi formulir pemesanan dengan NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan.
- Sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan.
- Pada hari penukaran, bawalah bukti pemesanan ke lokasi yang telah dipilih.
Dengan layanan ini, BI berharap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru menjelang Lebaran 2025 dengan cara yang lebih mudah, praktis, dan tertib.