Menko Airlangga Usul Tinjau Ulang Mekanisme Trading Halt BEI

Menko Airlangga Usul Tinjau Ulang Mekanisme Trading Halt BEI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyarankan dilakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saran ini disampaikan menyusul penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pemberlakuan trading halt yang terjadi baru-baru ini. Airlangga memberikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa mekanisme trading halt otomatis yang dipicu penurunan IHSG lebih dari 5 persen perlu dievaluasi. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut, yang diberlakukan pada masa pandemi Covid-19, mungkin tidak lagi relevan dengan kondisi pasar saat ini. Meskipun tidak merinci secara spesifik aspek yang perlu direvisi, ia menekankan perlunya kajian menyeluruh terhadap regulasi tersebut. “Regulasi halt 5 persen itu kan diterapkan saat Covid-19. Nah, tentu ini perlu review juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menuturkan bahwa fluktuasi pasar saham, termasuk penurunan harga saham, merupakan fenomena global yang wajar. Ia mencatat sejumlah negara mengalami penurunan serupa dalam beberapa pekan terakhir. Ia menjelaskan bahwa penurunan IHSG juga dapat disebabkan oleh faktor lain, seperti rilis laporan keuangan perusahaan publik yang mungkin berdampak negatif terhadap sentimen investor.

Meskipun demikian, Airlangga menegaskan bahwa secara fundamental, pasar saham Indonesia masih relatif kuat. Ia membandingkan situasi Indonesia dengan beberapa negara lain yang mengalami penurunan yang lebih signifikan. “Saham-saham di negara lain minggu-minggu lalu turun cukup dalam. Nah, sekarang mungkin kemarin kita belum terlalu kena. Baru berimbas 1-2 hari,” ujarnya, merujuk pada dampak penurunan IHSG yang relatif lebih ringan dibandingkan beberapa negara lain.

Perlu diingat bahwa pada hari yang sama, IHSG sempat anjlok lebih dari 6 persen pada penutupan sesi pertama perdagangan, sehingga memicu trading halt selama 30 menit oleh BEI. Ini merupakan kejadian pertama sejak kebijakan trading halt serupa diberlakukan pada Maret 2020 sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19. Langkah selanjutnya dari pemerintah terkait usulan peninjauan mekanisme trading halt ini masih perlu dipantau.

Penjelasan Tambahan:

Trading Halt: Penghentian sementara perdagangan saham di bursa efek. IHSG: Indeks Harga Saham Gabungan, indikator utama kinerja pasar saham Indonesia. BEI: Bursa Efek Indonesia.