KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB; Ridwan Kamil Bantah Keterlibatan

KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB; Ridwan Kamil Bantah Keterlibatan

Dalam rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda selama kurang lebih tiga hari. Hasilnya, KPK menyita sejumlah aset, termasuk deposito senilai Rp70 miliar, beberapa kendaraan bermotor, serta aset berupa tanah dan bangunan. Informasi mengenai penyitaan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, pada Kamis, 13 Maret 2025, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Budi menekankan bahwa penyitaan tersebut merupakan akumulasi dari seluruh lokasi penggeledahan dan bukan berasal dari satu tempat spesifik. Ia enggan merinci lebih lanjut detail lokasi dan barang bukti yang disita karena kompleksitas dan jumlah lokasi yang digeledah.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Menanggapi pemberitaan terkait penyitaan deposito Rp70 miliar tersebut, Ridwan Kamil dengan tegas membantah kepemilikan deposito tersebut. Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 18 Maret 2025, Ridwan Kamil menyatakan bahwa deposito yang disita KPK bukanlah miliknya maupun keluarganya. Pernyataan tersebut disampaikannya untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di publik dan menghindari kesalahpahaman. Ia menegaskan tidak ada aset pribadinya yang disita selama proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Penyitaan aset dalam jumlah besar ini menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat konstruksi kasus dan memproses hukum para pihak yang terlibat. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil KPK masih belum diungkapkan secara detail, namun dipastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Publik diharapkan bersabar dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut yang akan diumumkan secara resmi oleh KPK.

Rincian barang bukti yang disita oleh KPK:

  • Deposito senilai Rp70 miliar
  • Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat
  • Aset tanah dan bangunan
  • Uang tunai (jumlah belum dirinci)

Perlu diingat bahwa proses hukum masih berjalan, dan keterangan resmi hanya akan dikeluarkan oleh pihak berwenang. Informasi yang beredar di masyarakat harus dikonfirmasi kebenarannya agar tidak menimbulkan misinterpretasi dan spekulasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.