Dugaan Pembuangan Limbah Tinja Ilegal di Sungai Pisangcandi, Malang

Dugaan Pembuangan Limbah Tinja Ilegal di Sungai Pisangcandi, Malang

Warga Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dihebohkan dengan dugaan pembuangan limbah tinja ilegal ke sungai di wilayah RT 001/RW 006. Dugaan ini muncul setelah beredarnya video amatir berdurasi singkat yang menunjukkan sebuah truk tangki berhenti di pinggir jembatan di dekat sungai tersebut. Rekaman video memperlihatkan air sungai yang keruh, menunjukkan indikasi kuat adanya pencemaran limbah yang diduga berasal dari tinja manusia.

Ketua RT setempat, Handiono Candra, mengkonfirmasi telah menerima video tersebut pada Senin malam, 17 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian memang cenderung sepi di malam hari, dan bertepatan dengan ketidakhadiran petugas keamanan yang biasanya berjaga di area tersebut. Ketidakhadiran petugas keamanan ini, menurut Handiono, memberikan kesempatan pelaku untuk membuang limbah tanpa terdeteksi. "Saya mendapatkan laporan beserta bukti video dan gambar sekitar pukul 22.50 WIB," ujar Handiono pada Selasa, 18 Maret 2025. "Kondisi sekitar memang sepi saat malam hari, dan petugas keamanan sedang dalam keadaan tidak bertugas," tambahnya menjelaskan mengapa pelaku dapat leluasa melakukan tindakan tersebut.

Pihak Kelurahan Pisangcandi, melalui Lurah Andi Hamzah, menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas terkait. Lurah Andi Hamzah menegaskan bahwa pembuangan limbah tinja ke sungai merupakan tindakan yang melanggar peraturan dan sangat berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa terdapat prosedur yang tepat untuk pembuangan limbah tinja, yakni melalui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan biaya retribusi yang relatif terjangkau, diperkirakan sekitar Rp 15.000. "Pembuangan limbah sedot WC harus dilakukan di TPA," tegas Lurah Andi Hamzah. "Biayanya murah kok, sekitar Rp 15.000. Jika memang benar kejadiannya seperti itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kemungkinan besar pelakunya malas atau ada keperluan lain sehingga membuang limbah sembarangan," tambahnya menjelaskan alasan yang mungkin mendasari tindakan ilegal tersebut.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kelurahan Pisangcandi meliputi koordinasi intensif dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan patroli di area tersebut guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peningkatan pengawasan dan patroli rutin diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang hendak membuang limbah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan sungai di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Malang melalui dinas terkait juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.