Pemda DIY Antisipasi Pengubahan Taman Parkir Abu Bakar Ali: Siapkan Lahan Parkir Alternatif dan Dorong Kerjasama Masyarakat
Pemda DIY Antisipasi Pengubahan Taman Parkir Abu Bakar Ali: Siapkan Lahan Parkir Alternatif dan Dorong Kerjasama Masyarakat
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah berupaya mengantisipasi dampak dari rencana perubahan fungsi Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) menjadi ruang terbuka hijau. Langkah ini diambil menyusul pengembalian lahan parkir tersebut kepada Keraton Yogyakarta, mengingat status tanahnya sebagai Sultan Ground. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa proses pengembalian lahan tersebut ditargetkan rampung pada bulan Mei mendatang, dengan tahap awal proses administrasi diharapkan selesai pada April. Pemerintah DIY berkomitmen untuk memastikan kelancaran akses parkir di kawasan Malioboro tetap terjaga.
Sebagai solusi alternatif, Pemda DIY telah menyiapkan lahan parkir di area Ketandan. Pengembangan area parkir di Ketandan ini, menurut Beny Suharsono, akan dilengkapi dengan pengaturan khusus untuk mengakomodasi berbagai jenis kendaraan, terutama untuk mengurai kemacetan yang kerap ditimbulkan oleh bus besar. Strategi ini dirancang untuk meminimalkan dampak dari pengurangan kapasitas parkir di ABA. "Satu bus yang masuk ke jalan tengah kota akan memakan puluhan tempat parkir motor, sehingga semakin panjang antreannya. Kita upayakan agar bus tidak masuk kota," ungkap Beny Suharsono menjelaskan tantangan manajemen lalu lintas di pusat kota.
Lebih jauh lagi, Pemda DIY membuka peluang kerjasama dengan masyarakat sekitar. Warga yang memiliki lahan kosong di sekitar Malioboro didorong untuk memanfaatkannya sebagai lahan parkir. Langkah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan parkir di tengah perubahan tata ruang kawasan tersebut. Beny Suharsono menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. "Kalau ada panjenengan (anda) punya lahan silakan buka lahan parkir," ajaknya. Pemda DIY berencana memperpanjang masa sewa lahan di Ketandan untuk mendukung upaya tersebut.
Proses pengembalian lahan ABA ke Keraton Yogyakarta juga melibatkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemkot Yogyakarta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kontrak atau kerjasama yang ada dengan masyarakat di lahan ABA sebelum proses pengembalian lahan sepenuhnya dilakukan. "Kalau ada rentetannya, kan kota (Yogyakarta) masih bisa menyelesaikan itu. Seperti kita punya pembelajaran di teras 2," kata Beny Suharsono, merujuk pada pengalaman pengelolaan lahan di lokasi lain. Hal ini menunjukkan bahwa Pemda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan proses transisi ini dengan tertib administrasi dan memperhatikan aspek sosial masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang telah dan akan diambil, Pemda DIY berupaya meminimalisir dampak dari perubahan fungsi Taman Parkir ABA sambil tetap mengedepankan pengembangan ruang terbuka hijau dan penataan kawasan Malioboro yang lebih terintegrasi. Pengaturan parkir yang lebih terencana dan kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan strategi ini.