Mahasiswa Blitar Ditangkap, Edarkan Bubuk Petasan Secara Online
Mahasiswa Blitar Ditangkap Terkait Peredaran Bubuk Petasan
Kepolisian Resor Blitar berhasil mengamankan seorang mahasiswa berusia 21 tahun, berinisial WC, yang diduga memproduksi dan mengedarkan bubuk petasan. Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 1 Maret 2025 di Dusun Kranggan, Desa Pojok, Kecamatan Garum, ini mengungkap praktik ilegal yang mengkhawatirkan. WC tertangkap tangan saat tengah mengirimkan satu kilogram bubuk petasan kepada pembelinya. Menurut keterangan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers Selasa (18/3/2025), bubuk petasan yang diproduksi WC dikategorikan sebagai bahan peledak rendah (low explosive).
Modus operandi yang dilakukan WC terbilang sederhana namun berisiko tinggi. Ia belajar meracik bahan peledak tersebut secara otodidak melalui tutorial di platform YouTube. Komponen bahan baku, seperti belerang dan potasium, dibelinya melalui marketplace online Shopee. Keuntungan besar menjadi motif utama WC menjalankan bisnis ilegal ini. Dengan modal sekitar Rp 150.000, ia mampu menghasilkan satu kilogram bubuk petasan yang dijual seharga Rp 300.000, menghasilkan keuntungan dua kali lipat dari modal awal. Hal ini menunjukkan betapa menggiurkannya keuntungan tersebut hingga mengabaikan risiko hukum yang dihadapi.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga kilogram bubuk petasan siap edar dan sejumlah bahan baku lainnya. Besarnya jumlah barang bukti ini menunjukkan bahwa kegiatan produksi dan distribusi yang dilakukan WC telah berjalan cukup lama dan memiliki jaringan distribusi yang perlu diselidiki lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. Penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap sumber bahan baku utama dan jaringan pemasarannya.
Atas perbuatannya, WC dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya akses mudah terhadap informasi pembuatan bahan peledak melalui media online dan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran bahan-bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dari kasus ini:
- Akses Mudah Informasi: Kemudahan akses terhadap tutorial pembuatan bahan peledak di platform YouTube menjadi faktor kunci keberhasilan WC memproduksi bubuk petasan.
- Keuntungan Besar: Keuntungan yang menjanjikan menjadi daya tarik utama WC untuk terlibat dalam bisnis ilegal ini.
- Peredaran Online: Penggunaan marketplace online seperti Shopee untuk membeli bahan baku menunjukkan metode distribusi yang modern dan sulit dilacak.
- Ancaman Hukum Berat: Hukuman 12 tahun penjara menjadi peringatan serius bagi mereka yang terlibat dalam produksi dan peredaran bahan peledak.
- Bahaya Peledak: Bubuk petasan yang dihasilkan, walau termasuk kategori low explosive, tetap memiliki potensi bahaya yang signifikan.